Kartu Keluarga (KK) Bisa Dicetak dengan HVS Tanpa Harus Dilegalisir

SOLO - Pengganti kertas yang biasa digunakan Kartu Keluarga (KK) di Kota Solo, Jawa Tengah telah disosialisasikan. Bagi masyarakat bisa mencetak sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram maupun HVS 70 gram. Hanya saja, untuk bisa membuat KK harus mendaftarkan secara online terlebih dahulu. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Yohanes Pramono, Kamis (09/7).
"Bagi masyarakat bisa membuat KK dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan email website atau secara online. Setelah muncul notifikasi , maka online akan menyampaikan siap cetak. Boleh dicetak di rumah atau di tempat lain," jelasnya.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Tidak hanya itu, ini juga bisa digunakan administrasi kependudukan yakni Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Dengan demikian, tidak lagi saat mengurus administrasi, pemerintahan tidak perlu lagi melegalisir. Untuk mengetahui keasliannya, maka cetakan KK maupun Akta ini ditampilkan barcode.
"Kalau pelayanan publik ingin mengetahui keasliannya tinggal scan barcode yang bisa di-download aplikasi download tersedia. Kita di-scan, maka muncul data asli pemilik KK," terangnya.
Masyarakat yang memiliki KK yang lama masih bisa digunakan, tapi pemerintah kali ini memberi kemudahan sehingga untuk mendapatkan KK tidak lama. Bahkan cetak menggunakan lama hanya sampai akhir bulan Juni.
Dengan demikian, regulasi dari pemerintah ini justru Dispendukcapil Kota Solo sendiri telah launching beberapa waktu lalu, bahkan pihaknya telah menyampaikan ke tingkat kelurahan dalam pelayanan sekaligus menyampaikan kepengurusan seperti KK tidak perlu lagi legalisir. Dalam kesempatan yang sama, Lusia Sari Kurniawati sebagai Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Solo mengatakan bagi usia lanjut maupun tidak bisa online bisa dilayani di kelurahan.
"Jadi begini, warga harus punya email maupun nomor handphone untuk dinotifikasi. Nanti data yang dikirim email diproses serta ditandatangani elektronika oleh Kepala Dinas. Nah, jika disetujui dalam program nantinya akan dikirim link atau alamat website. Link ini dikirim lewat email atau nomor handphone untuk bisa dicetak," paparnya.
Terus bagaimana jika tidak punya nomor handphone dan email, Lusi mengatakan tetap dilayani. Petugas kelurahan akan memasukkan data warga ke email petugas maupun nomor handphone petugas. Selanjutnya, data yang sudah disetujui maka bisa diterima petugas serta petugas mencetak milik warga dan diberikan ke warga bersangkutan. (Agung Santoso)
