Kasus Diklat Menwa UNS Solo: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Konten Media Partner
6 April 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar yang menampilkan kedua terdakwa kasus kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo dalam sidang di PN Solo, Senin (04/04/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Layar yang menampilkan kedua terdakwa kasus kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo dalam sidang di PN Solo, Senin (04/04/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo kepada terdakwa kasus kekerasan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yang menewaskan Gilang Endi Saputra.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Solo, Senin (04/04/2022), majelis hakim memberikan vonis 2 tahun penjara kepada para terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).
Upaya banding itu dilakukan Kejari Solo ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
“Kami tetap menghormati vonis kemarin. Namun kami tetap akan melakukan upaya banding,” terang Kasi Pidum Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto, Rabu (06/04/2022).
Selain menilai vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara, Cahyo yakin kedua terdakwa sudah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1.
“Ada unsur penganiayaan, bukan sekadar kealpaan,” tegas Cahyo.
Artinya, lanjut dia, putusan hakim yang didasarkan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 tidak tepat.
ADVERTISEMENT
“Pasal ini tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.”
Upaya banding itu juga dilakukan jaksa dengan mempertimbangkan sejumlah hal lain. Seperti terdakwa yang tidak mengakui perbuatan mereka dan berbelit-belit dalam persidangan, serta keterangan saksi yang menyebutkan kalau terdakwa melakukan pemoporan (pemukulan menggunakan gagang replika senapan).
“Tindakan pemoporan itu dikatakan saksi yang meringankan,” kata dia.
Keputusan melakukan banding itu, disebut Cahyo, murni keputusan JPU usai berdiskusi dengan unsur pimpinan.
Jika nantinya upaya banding itu gagal di tingkat PT Jawa Tengah, Kejari Solo berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
(Agung Santoso)