Kasus Diklat Menwa UNS Solo: Kedua Terdakwa Divonis 2 Tahun

Konten Media Partner
4 April 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar yang menampilkan kedua terdakwa saat sidang kasus kekerasan dalam Diklat Menwa UNS di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (04/04/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Layar yang menampilkan kedua terdakwa saat sidang kasus kekerasan dalam Diklat Menwa UNS di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (04/04/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Dua terdakwa kasus kekerasan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang mengakibatkan kematian Gilang Endi Saputra, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), divonis 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Suprapti, saat sidang lanjutan kasus tersebut di PN Solo, Selasa (04/04/2022).
Hakim menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”2 terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan mengakibatkan orang mati,” tegas Suprapti dalam sidang yang berlangsung virtual tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 31 dan Ayat 55 KUHP.
“Menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Suprapti.
Berbagi barang bukti juga dikembalikan kepada saksi, seperti dokumen atau surat kematian, dokumen AD ART Menwa maupun helm Diksar. Demikian pula ponsel para terdakwa.
ADVERTISEMENT
Hakim anggota, Lucius Sunarno, usai persidangan menjelaskan jika usai mempertimbangkan fakta hukum majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan Pasal 351 KUHP.
“Pertimbangannya, karena ada kelalaian. Sebenarnya hal-hal awal sebelum kejadian bisa dicegah,” kata dia.
Lucius menerangkan, salah satu terdakwa yang menjadi Komandan Batalyon Jagal Abilawa Menwa seharusnya mempertimbangkan semua kegiatan dan kondisi peserta Diklatsar tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.
Meskipun tidak seperti tuntutan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hakim tetap menilai ada hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa selama persidangan.
“Yang memberatkan terdakwa, tidak mengakui. Yang meringankan, kedua terdakwa masih berusia muda dan punya waktu panjang untuk berubah jadi lebih baik,”paparnya.
(Agung Santoso)