Kasus Diksar Menwa UNS: Polisi Limpahkan 2 Tersangka ke Kejari Solo

Konten Media Partner
3 Januari 2022 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Polresta Solo melimpahkan 2 tersangka kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (03/01/2022).
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti kasus yang menewaskan Gilang Endi Saputra itu, yakni matras, helm besi dan senjata replika kayu laras besi, turut diserahkan polisi ke kejaksaan.
“Pengiriman tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah dinyatakan P21 atau lengkap,” jelas Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto.
Gatot menambahkan, penyidik Polresta telah beberapa kali memperbaiki berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Pada 30 November 2021, Polresta sudah mengirim berkas tahap 1 ke Kejari. Namun berkas tersebut dikembalikan pada 3 Desember 2021 untuk dilengkapi.
Berkas tersebut kemudian dilengkapi penyidik dan dikirim kembali pada 22 Desember 2021.
“Tanggal 28 Desember, penyidik menerima surat dari kejaksaan, yang menerangkan berkas itu sudah P21 atau lengkap.”
Menurut Gatot, tersangka Nanang Fahrizal Maulana selaku komandan latihan Menwa UNS diduga melakukan penamparan dan pemoporan kepala korban dengan mengenakan helm.
ADVERTISEMENT
“Tersangka Fauzal Pujut Juliono sebagai kepala provos Menwa UNS diduga melakukan pemukulan dengan menggunakan matras terhadap korban," terang Gatot.
Sebanyak 11 replika senjata laras panjang yang dijadikan barang bukti, juga telah ditimbang di Dinas Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Solo.
Hasilnya masing-masing replika itu memiliki berat 3.606,98 gram.
"Sementara untuk helm besi berwarna hijau seberat 1.170,75 gram,” jelas Gatot.
Kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Agung Santoso)