Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kasus Diksar Menwa UNS Solo: 2 Terdakwa Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara
8 Maret 2022 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa FPJ (22) dan NFM (22) dengan hukuman 7 tahun penjara.
JPU Sri Ambar Prasongko mengungkapkan, pihaknya yakin jika kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
“Makanya kami menuntut kedua-duanya 7 tahun penjara. Ancaman maksimal dari tindak pidana tersebut,” terang dia.
Ambar menambahkan, jaksa juga tidak melihat adanya hal-hal yang meringankan dari terdakwa. Ia menyebut, selama sidang kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan pernyataannya berubah-ubah.
Sekalipun beberapa saksi meringankan dihadirkan dalam sidang tuntutan itu, termasuk di antaranya ahli forensik, JPU tetap berkeyakinan bahwa para terdakwa bersalah dan melakukan penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, FPJ selaku Kepala Provost Menwa UNS Solo dan NFM sebagai Komandan Latihan Menwa UNS Solo hadir secara virtual, dari Rutan Kelas IA Kota Solo.
Sebanyak 19 saksi dihadirkan dalam sidang yang dengan Ketua Majelis Suprapti tersebut.
Beberapa barang bukti yang sebelumnya disita untuk keperluan penyelidikan kasus itu, seperti ponsel, dikembalikan kepada terdakwa.
Untuk diketahui, FPJ dan NFM menjadi terdakwa atas meninggalnya mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra, dalam Diksar Menwa pada 24 Oktober 2021.
(Agung Santoso)