Kasus Diksar Menwa UNS Solo: 2 Terdakwa Ikuti Sidang Perdana dari Rutan

Konten Media Partner
2 Februari 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (02/02/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (02/02/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang mengakibatkan kematian Gilang Endi Saputra, digelar Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (02/02/2022).
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut digelar PN secara hybrid, yakni online dan offline, karena pandemi COVID-19.
“Jadi hanya para saksi yang dihadirkan di ruang sidang, sedangkan para terdakwa mengikuti sidang secara online,” terang Ketua Majelis Hakim PN Solo, Suprapti.
Proses sidang offline dilangsungkan di ruang Umar Seno Aji dan diikuti saksi, jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa.
Adapun kedua terdakwa, yakni NFM (22) dan FPJ (22), mengikuti sidang tersebut dari Rutan Kelas 1A Solo.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua PN Solo, Suprapti.
JPU Sri Ambar Prasongko yang membacakan kronologi kasus dan dakwaan, menjerat kedua terdakwa dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal.
ADVERTISEMENT
Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah 7 tahun dan maksimal 5 tahun.
Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa, Darius Marhendra Yudya Wardana, tidak menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut.
“Pledoi sudah kami susun dan tadi langsung diserahkan kepada hakim. Kami juga sudah menyiapkan 3 saksi yang meringankan," jelasnya.
Sidang lanjutan untuk kasus tersebut rencananya digelar Selasa (08/02/2022).
(Agung Santoso)