Kasus Diksar Menwa UNS Solo: Tersangka Dikarantina, Sidang Diundur Pekan Depan

Konten Media Partner
28 Januari 2022 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS, Solo, NFM dan FPJ. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS, Solo, NFM dan FPJ. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra, diundur.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya 2 tersangka, yakni NFM dan FPJ, masih menjalani masa karantina di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Kota Solo.
“Sebenarnya sudah dijadwalkan untuk disidangkan pekan kemarin pada Rabu (19/01/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Prihatin, Jumat (28/01/2022).
Namun karena ada kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pencegahan Covid-19 di lingkungan rutan, maka kedua tersangka harus menjalani karantina selama 14 hari sebelum disidangkan.
Karantina ini adalah prosedur wajib yang harus dilalui tahanan titipan, sebelum masuk blok tahanan selama pandemi Covid-19.
“Sidang dijadwalkan lagi pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus ini.”
Prihatin menerangkan, rencananya sidang tersebut digelar online dan offline.
“Semua berkas pemeriksaan dan barang bukti sudah siap,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2 tersangka berikut barang bukti kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS, telah dilimpahkan Polresta Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada awal Januari 2022.
Penganiayaan yang berakibat meninggalnya seorang peserta diklat, Gilang Endi Saputra, itu pada 24 Oktober 2021.
Dari hasil autopsi, diketahui jika Gilang mengalami kekerasan di bagian kepala yang mengakibatkan dia susah bernafas.
Serangkaian pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap puluhan saksi, akhirnya menetapkan NFM dan FPJ sebagai tersangka.
Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap Gilang menggunakan popor senjata replika dan matras.
(Agung Santoso)