news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Menonjol 2021 di Solo: Anak-anak Terlibat Perusakan Makam

Konten Media Partner
30 Desember 2021 19:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengecek makam yang dirusak anak-anak di TPU Cemoro Kembar, Solo. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengecek makam yang dirusak anak-anak di TPU Cemoro Kembar, Solo. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Sepanjang 2021 terdapat 7 kasus pidana yang menonjol di Kota Solo. Kasus-kasus tersebut saat ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
ADVERTISEMENT
"Tersangkanya ada yang masih anak-anak, kelompok laskar, lebih dari satu orang maupun sendirian," terang Kapolresta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/12/2021).
Kasus pertama, lanjut Ade, yakni perusakan nisan salib makam nasrani di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon pada 16 Juni 2021.
Dalam kasus ini terdapat 7 tersangka yang dibagi menjadi 2 kelompok. Yaitu kelompok usia di bawah 12 tahun dan kelompok usia 12-18 tahun.
"Penyelesaian perkara dilakukan dengan hukum progresif atau restorative justice maupun persetujuan. Melibatkan pekerja sosial dari Bapas, psikologi anak, termasuk pihak-pihak yang bersengketa," kata Ade dalam rilis kasus di Mapolresta Solo.
Kasus kedua adalah tindak kekerasan yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan laskar di depan SMA Al Islam Serengan pada 13 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Sekelompok orang yang mengatasnamakan laskar, bahkan kembali melakukan tindak pidana melalui kasus ancaman dengan kekerasan terhadap karyawan PT LUB Finance Leasing di Nusukan pada 3 Juli 2021.
Sementara kasus keempat adalah pembobolan ATM di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Solo, pada 19-20 Oktober 2021. Kasus ini bahkan berkembang sampai Sukoharjo dan beberapa TKP di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebanyak empat tersangka komplotan Lampung telah ditangkap tim Satreskrim Polresta Solo. "Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan telah diserahkan barang bukti serta tersangka."
Kekerasan dan pembunuhan berencana terhadap seorang sekuriti gudang PT Japan Tbk Indonesia di wilayah Serengan pada 15 November 2021, menjadi kasus kelima yang dianggap menonjol oleh Polresta.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus keenam, yakni penganiayaan peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada 25 Oktober 2021, menjadi kasus yang paling menyita perhatian publik.
"Hari ini berkas sudah dinyatakan P21 dan rencananya Senin pekan depan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Ade.
Kasus menonjol terakhir adalah pencabulan anak yang terpengaruh alkohol atau zat adiktif lainnya. Kejadian yang dilaporkan 19 September 2021 itu berlangsung di dalam mobil di kawasan parkir sebuah kafe.
(Agung Santoso)