Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
Konten Media Partner
Kasus Pemalsuan Dokumen Anak-Istri Bos Mac Mohan Solo Mulai Tahap Persidangan
7 Oktober 2022 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Enny Dwi Setyati (EDS) dan putranya, Raja Manu Chainani (RJ) telah memasuki tahap persidangan.
ADVERTISEMENT
Namun sidang pertama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta, anggota hakim, Retno Damatanti dan Hasanur Rachmansyah Arif ini ditunda. Sidang kembali dijadwalkan pada 11 Oktober 2022 mendatang.
Pengadilan Negeri Kota Solo awalnya telah menjadwalkan sidang pertama kasus pemalsuan dokumen ini pada, Selasa (04/10/2022). Hal tersebut diamini Rakhee selaku korban sekaligus pelapor. "Ditunda, dilanjut pekan depan," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (07/10/2022).
Kasus pemalsuan tersebut saat ini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo setelah sebelumnya ditangani Kejari Solo.
Perlu diketahui, kasus ini menjerat istri ketiga serta putra pengusaha kain Mac Mohan. Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen administrasi guna memuluskan pengurusan ahli waris yang sah dari Jimmy.
Lantaran tak terima, anak dari istri pertama Jimmy bernama Rakhee melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris ke pihak berwajib. Lantaran diduga palsu, majelis hakim Pengadilan Agama Kota Solo membatalkan permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanannya, muncul intimidasi yang dialami oleh pihak Rakhee. Sejumlah karyawan di toko Mac Mohan juga ikut mendapat intimidasi dari kerabat terdakwa. Rakhe pun mengadukan peristiwa intimidasi tersebut ke Polsek Serengan.
Terkait aduan tersebut, Kapolsek Serengan, Kompol Widodo membenarkan. "Benar, sudah (mengadu). Akan dilakukan tindak lanjut menanggapi aduan tersebut," katanya.
(Agung Santoso)