Kasus Perusakan Makam, Kemenag Solo Heran Kuttab Tak Berizin Punya Banyak Murid

Konten Media Partner
1 Juli 2021 10:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri dan Kepala Kemenag Solo Hidayat Maskur mengecek lembaga belajar Millah Muhammad di Kelurahan Mojo
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri dan Kepala Kemenag Solo Hidayat Maskur mengecek lembaga belajar Millah Muhammad di Kelurahan Mojo
ADVERTISEMENT
SOLO-Kementerian Agama (Kemenag) Solo saat ini tengah menyiapkan tim asesmen untuk menangani kasus sejumlah siswa Kuttab Millah Muhammad Solo yang merusak belasan makam di TPU Cemoro Kembar, Kota Solo. Mereka akan meneliti Kuttab tempat anak-anak itu belajar.
ADVERTISEMENT
Kepala Kemenag Solo Hidayat Maskur mengatakan lembaga belajar tersebut tidak berizin. Meski demikian, Kuttab tersebut bisa memiliki murid hingga 39 orang. "Ini akan menjadi bahan tim dalam asesmen," kata Hidayat, Rabu (30/06/2021).
Pihaknya juga akan meneliti faktor-faktor yang mendorong orang tua menyekolahkan anaknya di tempat tersebut. Apalagi, Kuttab tersebut kondisinya belum memiliki izin.
Dia yakin masalah beaya pendidikan tidak menjadi faktor penyebab. "Sekarang sekolah juga gratis," katanya. Dia menduga orang tua juga menganut paham tertentu sehingga tidak mempercayai lembaga pendidikan resmi milik Kementerian Agama maupun di bawah Kementerian Pendidikan.
Dalam kunjungan ke Kuttan pada pekan lalu, Hidayat juga menilai lembaga pendidikan itu tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk menggelar pelayanan pendidikan. "Sekolah ini tidak memenuhi delapan standar pendidikan nasional," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sejumlah murid di lembaga belajar agama itu merusak belasan makam dengan ornamen salib di TPU Cemoro Kembar. Meski persoalan itu sudah diselesaikan melalui mediasi, Polresta Solo saat ini masih terus mengusut kasus tersebut.
Pemerintah Kota Solo juga menyoal masalah perizinan Kuttab tersebut.Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memerintahkan untuk menutup lembaga belajar itu. Selain tidak berizin, Kuttab tersebut dianggap melanggar lantaran menggelar pembelajaran tatap muka di saat pandemi COVID-19.
(Agung Santoso)