Konten Media Partner

Kasus Perusakan Makam Salib di Solo, Polisi Sita Batu Pemukul

25 Juni 2021 10:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja memperbaiki makam yang rusak di TPU Cemoro Kembar, Kota Solo
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memperbaiki makam yang rusak di TPU Cemoro Kembar, Kota Solo
ADVERTISEMENT
SOLO-Polresta Solo terus melanjutkan pemeriksaan terkait dengan kasus perusakan makam yang terjadi di TPU Cemoro Kembar, Kota Solo. Pemeriksaan terus dilanjutkan meski telah ada mediasi antara pihak anak-anak perusak makam dengan keluarga pemilik makam.
ADVERTISEMENT
Polisi juga telah memanggil 23 orang yang menjadi saksi dalam kasus itu. Sebagian telah menjalani pemeriksaan. "Sejauh ini belum ada penetapan tersangka," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/06/2021).
Para saksi meliputi petugas Linmas, perangkat Kelurahan Mojo, dan para pengasuh Kuttab tempat anak-anak itu belajar. "Dari hasil pemeriksaan ini, kami akan melakukan gelar perkara," kata Ade.
Polisi menurutnya juga telah menyita beberapa alat bukti, diantaranya berupa pecahan nisan dan bongkahan batu. Ade mengatakan batu tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk merusak nisan.
Saat ini Polresta Solo juga telah melibatkan Balai Pemasyarakatan dan psikolog untuk melakukan pendampingan terhadap 10 anak yang diduga melakukan perusakan di makam Cemoro Kembar itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ade juga menyebut bahwa polisi akan mengupayakan diversi dalam penanganan kasus itu.
Diversi sendiri merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses tersebut telah diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Agung Santoso)