Konten Media Partner

Keluarga Korban Aksi Kekerasan: Acara Midodareni Gunakan Tradisi Adat Jawa

15 Agustus 2020 0:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasca-pernikahan yang prosesinya berujung kerusuhan membuat keluarga mempelai nikah berterima kasih kepada Polresta Solo, Jawa Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pasca-pernikahan yang prosesinya berujung kerusuhan membuat keluarga mempelai nikah berterima kasih kepada Polresta Solo, Jawa Tengah
ADVERTISEMENT
SOLO - Pasca-pernikahan yang prosesinya berujung kerusuhan membuat keluarga mempelai nikah berterima kasih kepada Polresta Solo, Jawa Tengah. Bahkan pihak keluarga menyatakan jika acara midodareni menggunakan adat jawa yang sedianya digelar di rumah Almarhum keluarga Assegaf Bin Jufri, warga Mertodranan RT 1/1 Pasar Kliwon, Solo. Hal ini dikatakan Anwar Muhammad Aris sebagai kuasa hukum keluarga mempelai usai pertemuan dengan kepolisian, Jumat (14/08).
ADVERTISEMENT
"Keluarga mempelai silaturahmi dan berterima kasih kepada Polresta Solo yang sudah mengamankan malam midodareni di Metrodanan kemarin. Kami tidak tahu kenapa begitu banyak massa meskipun sudah dikawal, tapi tetap kecolongan," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum menilai tindakan waktu lalu merupakan kriminal berat dan polanya mirip teroris. Bergerak cepat, menghilangkan barang bukti, dan sulit diidentifikasi. Hanya saja pola ini justru kepolisian mampu menangkap para pelaku-pelakunya, serta pihaknya mengapresiasi kepolisian bergerak cepat. Sedangkan acara tersebut, maka pihaknya sudah menggunakan protokol kesehatan dan tamu yang hadir hanya keponakan.
"Ini bulan Dzulhijjah, di mana ini bulan untuk perkawinan orang Islam. Jika disangka Syiah, jelas bukan. Fakta di lapangan dan dipastikan acara midodareni tradisi Jawa sebelum acara menikah," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya secara tegas menolak tuduhan menggunakan kepercayaan itu karena keluarga mempelai masih keturunan Mangkunegaran Surakarta. Dengan demikian, pihak keluarga menyelenggarakan midodareni yang berisi doa bersama sesuai tradisi jawa dengan tamu sesuai protokol kesehatan yakni dihadiri hanya keluarga. Dalam kesempatan itu, Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima kedatangan keluarga mempelai.
"Kami komitmen menegakkan hukum setegak-tegaknya. Kita sampaikan jika para pelaku ditangkap dan sebagian dihimbau untuk menyerahkan diri," terangnya.
Terkait berkas pelaku menurut Kapolres dikerjakan secara maraton serta lima hari ke depan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo. Sedangkan pasal dikenakan yakni 160 KUHP yakni penghasutan berujung kekerasan, 170 KUHP yakni pengroyokan dan 335 KUHP yakni ancaman. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT