Kemenag Dorong Ormas Islam Rangkul Anggota Khilafatul Muslimin

Konten Media Partner
16 Juni 2022 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Kementerian Agama (Kemenag) makin masif menyebarkan paham moderasi beragama melalui para penyuluh, usai merebaknya kasus Khilafatul Muslimin di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Kemenag juga mendorong setiap ormas Islam untuk merangkul anggota Khilafatul Muslimin. “Tujuannya untuk memberi pemahaman yang benar dalam beragama,” ungkap Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi di Hotel Sahid Jaya, Solo, Rabu (15/06/2022) malam.
Menurut Zainut, saat ini diperlukan pemahaman tentang moderasi beragama.
“Bukan berarti memoderatkan agama, tapi bagaimana menjadikan perilaku beragama agak moderat. Dengan begitu, masyarakat tidak terjerumus dalam perilaku ekstrim kiri atau kanan dalam melaksanakan agama,” jelas dia.
Ia menegaskan, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag sebagai organisasi. Pihaknya pun menyerahkan penanganan kasus hukum organisasi tersebut kepada polisi.
“Jika memang ditemukan hal yang melanggar hukum, silakan itu diproses.”
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng, Musta'in Ahmad, mengaku selalu mengantisipasi penyebaran paham radikal.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan menggelar pertemuan bersama takmir masjid dan pengurus rumah ibadah lainnya.
“Ini sudah ditangani secara nasional dan tentu kepolisian sudah mendeteksinya. Kami serahkan saja ke kepolisian,” kata dia.
Terkait upaya merangkul para anggota Khilafatul Muslimin, Musta’in menilai perlu kerja sama dari semua ormas.
“Itu upaya bersama. Selain di Kemenag juga ada forum FKUB, lintas agama dan banyak lagi. Ini semua bergerak simultan.”
Kemenag Jateng juga menugaskan 5.000-an penyuluh agama berstatus PNS dan non PNS, untuk menyebarkan paham moderasi beragama.
“Per kecamatan minimal ada 1 penyuluh PNS dan 8 non PNS,” terang dia.
(Agung Santoso)