Konten Media Partner

Kemenag Solo Izinkan Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

26 Juli 2020 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumber Foto: dunia.tempo.co
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: dunia.tempo.co
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Kementerian Agama (Kemenag) Solo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyelenggaraan Salat Idul Adha 1441 H. Dari Surat Edaran Nomor 1590 Tahun 2020, Salat Idul Adha boleh diselenggarakan di lapangan atau masjid daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Meski diperbolehkan menggelar Salat Idul Adha, Kemenag mengimbau mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Jemaah juga dibatasi hanya lingkungan sekitar yang diperbolehkan.
"Walaupun di tempat terbuka, jemaahnya terbatas lingkungan sekitar. Artinya, misal masjid A jemaahnya ya sekitar kampung itu," ujar PLT Kemenag Solo, Rosyid Ali Safitri, Minggu (26/07).
Diharapkan takmir masjid atau panitia Salat Idul Adha memantau jemaah agar yang datang adalah jemaah masjid itu sendiri, sehingga tidak ada jemaah dari luar yang datang. Hal itu, agar tidak terjadi penyebaran COVID-19.
Kemenag juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota bahwa tempat terbuka yang dimaksud oleh Kemenag adalah sekitaran masjid atau di luar masjid apabila jamaah banyak.
Kemenag juga meminta, pintu masuk jemaah dibuat menjadi satu tempat agar bisa dikontrol.
ADVERTISEMENT
"Jalan juga diperhatikan, kalau bisa pintu masuk jemaah untuk menuju tempat pelaksanaan salat jadi satu jalan atau bisa dikontrol sesuai protokol kesehatan dan juga cek suhu tubuh," terangnya.
Ia juga mengimbau jemaah agar membawa alat salat sendiri seperti sajadah dari rumah masing-masing. Rosyid juga meminta imam dan khatib berasal daerah masing-masing.
"Yang tidak kalah penting khatib dan imam diharapkan dari jemaah setempat. Misal imamnya di masjid setempat ya itu saja yang menjadi imam. Tidak perlu mengundang imam atau khatib dari luar," tutupnya. (Tara Wahyu)