Konten Media Partner

Kisah Cinta Kandas, Pria Sragen Nekat Bakar Rumah Kekasih

23 September 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebakaran. FOTO: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebakaran. FOTO: Shutterstock
ADVERTISEMENT
SRAGEN - Tak terima jalinan cintanya kandas karena faktor ekonomi, Zubairi (29) bertindak nekat. Ia membakar rumah Sugiyanti (60) di Tirtomulyo, Desa Bendo Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen hingga berulang kali.
ADVERTISEMENT
“(Pembakaran) sudah tiga kali. Tindakan pertama dan kedua tidak dilaporkan tapi berhasil dipadamkan karena api tidak merembet ke semua (bagian) bangunan,” kata Kapolsek Sukodono, AKP Sutanto, Jumat (23/09/2022).
Namun aksi pembakaran ketiga yang dilakukan warga Kliteh, Sragen ini dilaporkan oleh pemilik rumah. Akibatnya Zubairi kini terpaksa mendekam di ruang tahanan polisi.
“Waktu itu korban bersama kedua cucu dan anaknya ADL (26) mendengar ledakan. Disusul api yang membakar dapur dan kamar mandi. Api kemudian berhasil dipadamkan oleh warga dan petugas pemadam.”
Dari hasil penyelidikan polisi, motif Zubairi membakar rumah Sugiyanti akibat sakit hati terhadap ADL. Tersangka merasa ditinggalkan sang kekasih, saat ekonominya tengah terpuruk.
“Dulu dia pergi dari rumah tanpa pamit dan kami tinggal di Sragen. Lalu pindah indekos ke Surabaya. Namun saat tinggal di Surabaya, dia tidak betah karena masalah ekonomi,” jelas tersangka.
Tersangka pembakar rumah kekasih di Mapolsek Sukodono, Sragen, Jumat (23/09/2022). FOTO: Agung Santoso
ADL, lanjut Zubairi, beberapa kali berniat pulang. Tersangka pun mengancam akan membakar rumah ADL, jika sang kekasih berkukuh meninggalkannya.
ADVERTISEMENT
Ancaman itu benar-benar direalisasikan tersangka, saat ADL memilih mudik pada Juli 2022. Tak lama sesudah kepulangan ADL, Zubairi membakar rumah kekasihnya untuk kali pertama.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 187 ayat 2 dan ayat 3. “Tentang mengancam yang membahayakan umum dan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” jelas Sutanto.
(Agung Santoso)