Konten Media Partner

Kisah Sukses Abdul Fattah Raih Gelar Profesor UMS Solo saat Masuki Masa Pensiun

5 Agustus 2022 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad Abdul Fattah Santoso. FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad Abdul Fattah Santoso. FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
SOLO - Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad Abdul Fattah Santoso, memiliki kisah unik dan menarik dalam meniti jenjang karier akademiknya. Memasuki masa pensiun, Fattah justru berhasil mendapatkan gelar profesor di bidang Sosiologi Islam dari universitas tempatnya mengabdi.
ADVERTISEMENT
Perjuangan yang dilakoni Fattah untuk meraih gelar profesor pun tak mudah. Selain melalui proses panjang, ia sempat ditolak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) karena sudah mendekati pensiun saat hendak meraih gelar itu.
“Saya per 1 September 2019 memasuki masa purna tugas. Tapi Maret tahun yang sama, jadi kurang 6 bulan, saya diikutkan dalam percepatan guru besar di Malaysia. Magang para profesor untuk bisa tembus di jurnal scopus,” jelas Fattah, dalam jumpa pers di UMS.
Keikutsertaan Fattah dalam program percepatan guru besar itu adalah buah dukungan rektor.
“Saya mengabdi di Muhammadiyah dan aktif di persyarikatan. Jadi di samping menggeluti akademik, saya juga berkegiatan di bermasyarakat dan organisasi. Sehingga sampai menjelang pensiun umur 65, belum bisa mencapai guru besar.”
ADVERTISEMENT
Namun usaha Fattah ditolak LLDIKTI, karena saat itu masa pengabdiannya tinggal 2 bulan.
“Pemberkasan dimulai Mei atau Juni selesai. Kemudian dikirimlah ke dalam sistem informasi DIKTI. Jawaban langsung dari LLDIKTI, tidak bisa diproses karena mau memasuki masa purna tugas,” kenangnya.
Gelar profesor untuk dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad Abdul Fattah Santoso, akan dikukuhkan di Gedung Mohammad Djazman, Sabtu (06/08/2022). FOTO: Fernando Fitusia
Untungnya Fattah diberi solusi. Pemberkasan itu bisa dilanjutkan, asal perguruan tinggi atau yayasan yang menaunginya menilai jasanya masih dibutuhkan.
“Akhirnya diajukan melalui Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Alhamdulilah setelah 3 bulan bisa dapat NIDK. Kemudian bulan Maret 2020 oleh LLDIKTI Semarang berkas di-submit ke Jakarta dan proses terus berlanjut,” urai Fattah.
Namun tantangan yang harus dihadapi Fattah belum usai. Ia harus melengkapi syarat khusus, yaitu menulis jurnal scopus.
“Karena belum memiliki peringkat dari jurnal itu, maka harus menulis lagi. Ya akhirnya dihadapi dengan sabar. Sudah mau menggapai (gelar profesor) masak menyerah,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
Usai menyelesaikan jurnal selama 8 bulan, tim penilai pun menyatakan Fattah layak dianugerahi gelar profesor.
“Juni 2021 jurnal terbit. Dibaca tim penilai di Jakarta dan Alhamdulilah akhir 2021 sudah ada titik terang. Tidak ada masalah lagi dalam akademiknya,” imbuh Fattah.
Sempat terjadi masalah susulan berupa kesalahan pencantuman bidang ilmu, di mana ia terdaftar sebagai profesor hukum pidana padahal semestinya bidang Sosiologi Islam, Fattah pun siap dikukuhkan sebagai guru besar Program Studi Pendidikan Agama Islam UMS.
Seremoni pengukuhan itu dijadwalkan digelar Sabtu (06/08/2022), di Gedung Mohammad Djazman, UMS.
(Fernando Fitusia)