Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Komisi II DPRD Solo Minta Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Diaudit
24 Januari 2023 21:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Ikan Higienis Balekambang itu disampaikan Ketua Lembaga Penyelamatan Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) Republik Indonesia, Dr. BRM Kusumo.
Menurutnya pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo untuk pengelolaan lokasi tersebut melakukan pelanggaran. Salah satu hal yang disoroti adalah maraknya pedagang oprokan di lokasi tersebut yang menempati lokasi yang tidak semestinya.
Adanya alih fungsi Pasar Ikan Higienis Belekambang itu pun tak dibantah oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso. Namun pihaknya membantah adanya perjanjian kerja sama dengan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang memunculkan pedagang oprokan itu.
"Kerja sama tersebut memang tidak ada dalam perjanjian. Antara pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai pihak pertama dengan mitra KSP sebagai pihak kedua," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan juga saat rapat hearing di Kantor DPRD Kota Solo, Selasa (24/1/2023). Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian antara mitra KSP dengan pedagang ikan oprokan sebagai pihak ketiga. Akhirnya muncul alih fungsi tempat ibadah yang dipakai untuk berjualan, kemudian pasar ikan yang berubah menjadi pasar oprokan hingga lahan parkir yang difungsikan untuk berjualan ikan.
"Justru kami mengetahui adanya kerja sama antara mitra KSP dengan pedagang ikan oprokan itu dari pedagang ikan pada akhir 2022," terangnya.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Solo, Jugo, menyampaikan adanya iuran yang ditarik dari pedagang sebagai pihak ketiga oleh pengelola sebagai pihak kedua. Diperkirakan nilai keuntungan yang didapat pihak kedua cukup besar. Salah satunya pungutan sewa lapak Rp 10 juta selama dua tahun bagi setiap pedagang ikan.
ADVERTISEMENT
"Masih ada juga pungutan atau iuran bagi pedagang senilai Rp 60.000 yang berjualan setiap hari," terangnya.
Dia menegaskan alih fungsi pengelolaan pasar ikan di Balekambang banyak melanggar ketentuan yang disepakati pihak pertama dan kedua.
Adanya beberapa temuan dari diskusi tersebut, kalangan DPRD Solo meminta agar pengelolaan pasar ikan di Balekambang itu diaudit secara menyeluruh.
"Kami minta agar pihak Inspektorat secepatnya melakukan pemeriksaan keuangan atau segera lakukan audit secara menyeluruh," tegas Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto.
Kalangan DPRD Kota Solo menilai penggunaan dan pengelolaan aset Pasar Ikan di Balekambang tidak transparan.
(Agung Santoso)