Konten Media Partner

Komposter Komunal Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Permukiman Kumuh Sukoharjo

21 Agustus 2022 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pengambilan sampah rumah tangga di Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Proses pengambilan sampah rumah tangga di Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo menilai pengelolaan sampah menjadi salah satu permasalahan dalam penanganan kawasan dan permukiman kumuh.
ADVERTISEMENT
“Pada 2019 telah dilakukan penanganan lewat program Kotaku dengan pengadaan gerobak sampah. Namun gerobak sampah tersebut belum bisa dimanfaatkan secara optimal dan sampah masih bermasalah,” terang Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Sukoharjo, Sutanta.
Untuk mengatasinya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman lantas menginisiasi pembuatan atau pengadaan komposter komunal.
“Komposter komunal ini nanti dipadukan dengan kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, yaitu pertanian dan perikanan. Teknik komposter komunal ini prinsipnya adalah mengolah sampah organik untuk dijadikan pupuk cair dan pupuk padat,” beber Sutanta.
Salah satu lokasi pengolahan sampah dengan teknik komposter manual itu adalah wilayah RT 02 RW 09 Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Wilayah ini sudah ditetapkan dengan SK Bupati Sukoharjo Tahun 2020 tentang lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
Sutanta menjelaskan, sampah organik dengan bahan mudah membusuk seperti sisa-sisa makanan, sisa sayur, sisa buah-buahan, dipisah dengan sampah anorganik seperti plastik dan dimasukkan dalam komposter (alat untuk memproses sampah).
“Komposter ini terbuat dari drum yang kedap udara serta tahan panas. Karena sampah itu kan mengeluarkan panas. Melalui komposter sampah tadi diproses, sehingga nanti sampah itu tadi bisa terurai kemudian menjadi pupuk,” jelas Sutanta.
Proses pengolahan sampah menggunakan komposter di Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. FOTO: Fernando Fitusia
Model komposter terdiri 2 bagian. Bagian atas untuk menampung sampah padat, kemudian bagian tengah ada penyangga dengan lubang-lubangnya. Sehingga air sampah bisa turun dan tertampung di bagian bawah komposter tersebut.
“Hasil dari komposter di bagian bawah adalah pupuk cair. Kemudian yang bagian atas adalah kompos padat atau pupuk padat. Pupuk cair bisa digunakan untuk memupuk tanaman, sedangkan kompos pupuk padat bisa digunakan sebagai budidaya tanaman,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pengkomposan tersebut, akan muncul belatung yang bisa dimanfaatkan untuk budidaya perikanan, pakan ternak atau itik.
“Jadi pemanfaatan sampah tidak hanya dibuang tapi bisa memberikan manfaat yang lain sehingga disebut komposter komunal yang terpadu. Komunal artinya digunakan untuk bersama-sama, terpadu itu dipadukan dengan kegiatan budidaya tanaman dan ikan,” urai Sutanta.
Komposter komunal ini, menurut dia, digunakan untuk 50 rumah.
“Volume sampah yang dihasilkan berkisar 0,8-1,2 liter per hari pe rumah tangga. Proses pengkomposan membutuhkan waktu selama 30 hari menggunakan mikroorganisme pengurai. Yang umum digunakan adalah EM 4,” terang Sutanta.
(Fernando Fitusia)