Kronologi Penyergapan dan Penembakan Polisi Wonogiri Versi Polresta Solo

Konten Media Partner
20 April 2022 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan jika anggota Polres Wonogiri Bripda PS yang ditembak anggotanya, merupakan bagian dari komplotan pemeras.
ADVERTISEMENT
Pemerasan itu biasa dilakukan komplotan pelaku, terhadap tamu hotel melati di berbagai lokasi.
Kepada wartawan, Rabu (20/04/2022), Ade menjelaskan jika penyergapan dan penembakan PS berikut penangkapan 4 anggota komplotan itu bermula dari laporan warga kepada Polresta Solo terkait dugaan pemerasan tersebut.
Polisi, kata Ade, menerima laporan korban WP (66) pada Minggu (17/04/2022) pukul 13.00 WIB.
“Korban ini diperas saat di rumahnya, yakni di Kampung Bratan, Pajang, Laweyan, Solo,” jelas Ade.
Sebelum menangkap para pelaku, polisi melakukan penyelidikan, gelar perkara, penyidikan hingga serangkaian proses penangkapan oleh satuan Resmob Polresta Solo, pada Selasa (19/04/2022).
Dalam upaya penangkapan di TPU Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura para pelaku melawan polisi dengan menabrakkan mobil yang mereka tumpangi ke kendaraan petugas. Saat itu petugas berusaha menghalangi laju kendaraan pelaku dengan mobil dan motor.
ADVERTISEMENT
Dengan mempertimbangkan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi, lanjut Ade, petugas lalu menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali.
“Tapi mobil tetap melaju melaju hingga menabrak 2 pengendara motor. Terpaksa 2 tembakan berikutnya diarahkan ke roda mobil,” jelasnya.
Namun pelaku terus melaju arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP.
Serangkaian penangkapan paksa itu akhirnya berhasil mengamankan tersangka SNY (22) asal Bawen, Kabupaten Semarang dan Bripda PS (26) asal Bauresan, Giritirto, Wonogiri.
Adapun 3 tersangka lainnya yakni RB (43), TWA (39) dan ES (36), berhasil ditangkap polisi di Kopeng, Kabupaten Semarang pada Rabu (20/04/2022) sekitar pukul 04.00.
(Agung Santoso)