Lembaga Dewan Adat Tolak Pembangunan Baliho di Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo

Konten Media Partner
15 September 2020 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan tiang baliho di area kawasan cagar budaya Alun-Alun Selatan Kota Solo ditentang oleh Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, GKR Wandansari
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan tiang baliho di area kawasan cagar budaya Alun-Alun Selatan Kota Solo ditentang oleh Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, GKR Wandansari
ADVERTISEMENT
SOLO - Pembangunan tiang baliho di area kawasan cagar budaya Alun-Alun Selatan Kota Solo ditentang oleh Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, GKR Wandansari. Penolakan itu juga dilakukan oleh masyarakat adat Keraton Surakarta dan Sentono Dalem perwakilan Trah PB II sampai PBXIII.
ADVERTISEMENT
Penolakan tiang baliho itu lantaran pembangunan tiang baliho di area kawasan cagar budaya yang berbahan dasar pondasi cor dan tiang besi besar ini selain melanggar estetika juga melanggar UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Pembangun tiang permanen dengan kedalaman sekitar 1,5 meter dengan jarak beberapa cm dari pagar Sitihinggil, yang merupakan bangunan cagar budaya jelas membahayakan dan berpotensi besar dalam perusakan benda maupun bangunan cagar budaya. Hal itu juga melanggar UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ungkap Gusti Wandansari, Selasa (15/09/20).
GKR Wandansari juga mengungkapkan pembangunan tiang baliho di kawasan cagar budaya dengan kedalaman lubang cor sekitar 1,5 meter tersebut juga telah memakan korban yaitu membuat Kerbau Kyai Slamet terperosok lubang.
ADVERTISEMENT
Beruntungnya kerbau keturunan Kyai Slamet dapat segera dievakuasi warga, pengurus para PKL yang berada di kawasan tersebut.
Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, GKR Wandansari
"Pembangunan tiang permanen dengan kedalaman sekitar 1,5 meter dengan jarak beberapa cm dari pagar Sitihinggil yang merupakan bangunan cagar budaya, jelas membahayakan dan berpotensi besar dalam perusakan benda maupun bangunan cagar budaya," paparnya.
GKR Wandansari yang merupakan adik kandung PB XIII menyayangkan atas sikap dan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan orang-orang maupun oknum-oknum yang mengatas namakan perintah sinuwun.
"Ini bukan hanya dilakukan sekali dua kali, melainkan sudah terlalu sering dan ini meresahkan dan menyakiti hati kami semua, baik Sentono Dalem, Abdi Dalem, dan masyarakat adat di dalamnya. Karena hanya menegaskan yang harusnya menjadi pengayom tidak bisa menjaga marwahnya sendiri bagi masyarakat adatnya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya sudah dilakukan pemasangan tiang baliho di depan Kamandungan Keraton Surakarta. Ini jelas tidak pada tempatnya, masa depan keraton yang kita junjung tinggi marwahnya lalu di pasangi permanen baliho besar seperti itu.
"Keraton yang sakral dan bebas iklan malah jadi seperti reklame pementasan ketoprak di Gedung Wayang Orang. Terlepas itu, perintah sinuwun atau tidak yang jelas itu salah dalam penempatan maupun estetika dan melanggar UU Cagar Budaya," tutupnya. (Tara Wahyu)