Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
MA Kabulkan Kasasi Tanah Sriwedari, Gibran Akan Ratakan Graha Wisata
10 Oktober 2022 15:29 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming berencana meratakan gedung Graha Wisata yang berada di kawasan Sriwedari. Hal dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA ) mengabulkan kasasi sengketa tanah Sriwedari yang diajukan Pemerintah Kota Solo, seperti yang tertuang dalam surat putusan MA No. 2085 K/Pdt/2022.
ADVERTISEMENT
Selain meratakan Gedung Graha Wisata, Gibran juga akan melakukan penataan di kawasan tersebut. "Ditata, masjid dilanjutkan pembangunannya, gedung Wayang Orang harus diperbarui. Graha Wisata diratakan, dikembalikan seperti asalnya," paparnya, Senin (10/10/2022).
Menurut Gibran keputusan MA beberapa waktu lalu dapat menjadi awal pembenahan kawasan Sriwedari dan solusi untuk melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti.
"Yowis dilanjutkan aja diproses, kan belum tuntas semua, masuk proses selanjutnya. Yang jelas putusan kemarin bisa jadi titik terang kita semua," lanjutnya.
Meski demikian, Gibran masih akan menunggu hasil keputusan rapat dengan DPRD terkait dengan anggaran.
"Bentar, pelan-pelan. Pak Kasno (Ketua Fraksi PDIP Kota Solo-red) kan juga sudah berstatemen akan melakukan pembangunan masjid. Tapi nanti dulu kami rapatkan nanti dulu. Sebenarnya kasusnya sudah mulai ada titik terang, CSR sebenarnya bisa masuk semua. Tunggu dulu, berproses dulu, pengajuan APBD di DPRD lihat dulu, apa yang digeser," tandasnya.
ADVERTISEMENT
(Fernando Fitusia)