Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Main Judi Online di Taman, 6 Orang Ditangkap Polresta Solo
21 Agustus 2022 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mengatakan jika keenam orang itu diduga tengah bermain judi dadu melalui sebuah aplikasi.
“Penindakan ini berawal dari informasi warga atas judi jenis dadu menggunakan aplikasi di handphone,” jelasnya, Minggu (21/08/2022).
Keenam pelaku tersebut yakni RO (44) warga Serengan, HS (51) warga Laweyan, N (49) warga Mantingan Ngawi, S (52) warga Jebres, BA (49) warga Ngemplak Boyolali dan S (53) warga Gondangrejo Karanganyar.
“Dari keenam pelaku kami sita barang bukti handphone dan uang yang nilainya bervariasi. Mulai Rp 10 ribu hingga Rp 345 ribu.”
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Di lokasi lain, polisi juga menangkap 2 orang yang diduga pelaku perjudian konvensional.
ADVERTISEMENT
“Mereka ini diduga pelaku perjudian jenis Capjikia di wedangan wilayah Kampung Kalangan, Jebres,” terang Kapolsek Jebres, AKP Muhammad Fadlan.
Kedua pelaku yakni JS (42) sebagai bandar dan S (43) sebagai pengepul.
Dari keduanya, polisi menyita hasil rekapitulasi arisan Capjikia di galeri HP dan 2 unit ponsel, uang tunai Rp 460 ribu dan 1 sepeda motor.
(Agung Santoso)