MAKI Desak Pemalsuan Paspor Adelin Lis Diproses, Siapkan Gugatan Praperadilan

Konten Media Partner
17 Juni 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar kasus pemalsuan paspor terpidana kasus pembalakan liar di Sumatera Utara, Adelin Lis, segera diproses hukum.
ADVERTISEMENT
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yakin jika eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utama berinisial S terlibat dalam kasus tersebut.
S, menurut Boyamin, diduga menandatangani paspor asli tapi palsu. yang digunakan Adelin Lis untuk kabur ke Singapura.
“Apabila tidak ada progres yang cepat, kasus ini akan terus saya kejar," tandas Boyamin, Jumat (17/06/2022).
Boyamin mengaku tak segan untuk mengajukan gugatan praperadilan, manakala penanganan kasus tersebut tak kunjung menunjukkan perkembangan.
“Saya ajukan pada Juli atau Agustus mendatang.”
Diterangkan Boyamin, kasus pemalsuan paspor itu dilaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada 2021.
Namun kejaksaan tak menemukan indikasi suap dan pembuatan paspor tersebut diduga melanggar UU Imigrasi.
“Akhirnya perkara ini dilimpahkan ke penyidik PPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Boyamin pun menganggap tak ada perkembangan signifikan dari penanganan kasus tersebut. Bahkan ia mendapatkan informasi jika tak ada sanksi yang dijatuhkan kepada S, seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan atau sanksi administrasi lainnya.
“Padahal yang bersangkutan bisa dikenakan tindak pidana UU Imigrasi dengan ancaman hukuman 2-5 tahun penjara. Mestinya ya harus diproses dong. Penyidik PPNS Kemenkumham jangan hanya menangani warga negara asing yang melebihi batas waktu tinggal di Indonesia lalu dideportasi atau disidangkan,” kata dia.
Adelin Lis terjerat perkara pembalakan liar hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut pada 2000-2005. Ia divonis kasasi pada 2008 selama 10 tahun.
Belum sempat dieksekusi, Adelin kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu, hingga akhirnya dideportasi pemerintah Singapura ke Indonesia pada Juli 2021.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)