Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Beraksi di Wonogiri

Konten Media Partner
3 November 2021 21:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Wonogiri menangkap dua dukun palsu dengan modus mengaku bisa menggandakan uang. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Polres Wonogiri menangkap dua dukun palsu dengan modus mengaku bisa menggandakan uang. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
WONOGIRI-Polres Wonogiri menangkap dua pelaku penipuan dengan modus mengaku dukun yang mampu menggandakan uang. Dukun palsu itu menipu seorang warga Batam di sebuah hotel di Wonogiri.
ADVERTISEMENT
"Korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (03/11/2021).
Pelaku penipuan yang ditangkap tersebut bernama WR alias HE (33) yang merupakan warga Kadipiro, Solo, dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. Mereka menipu korban yang bernama YH (46) warga Batam.
Dalam kasus tersebut, dua dukun palsu itu mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Korban yang percaya dengan bujukan itu lantas bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di Wonogiri pada akhir Oktober lalu.
Dalam pertemuan tersebut korban membawa uang Rp 100 juta untuk digandakan. "Kemudian pelaku memasukkan uang itu ke kantong plastik yang berisi sesajen," kata Didyt.
Pelaku juga melarang korban untuk membuka kantong plastik itu. Menurut pelaku, kantong plastik itu hanya boleh dibuka langsung di depan teller bank.
ADVERTISEMENT
Usai ritual di hotel itu, pelaku langsung pergi. Sedangkan korban juga langsung menuju bank untuk menyimpan uang hasil penggandaan itu.
Sesampainya di bank, korban terkejut lantaran kantong plastik itu hanya berisi potongan kertas dan uang sejumlah Rp 400 ribu. Sadar telah menjadi korban penipuan, dia segera melapor ke polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengejar pelaku dan menangkapnya. "Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," kata Didyt.
Sedangkan barang bukti yang disita diantaranya kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp 400 ribu dari pelapor. Selanjutnya polisi menyita handphone merk VIVO Y21 warna ungu dan uang tunai Rp 23 juta dari tangan WR. Sementara dari tersangka WA polisi menyita handphone dan uang Rp 22,3 juta.
ADVERTISEMENT
"Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan," kata Didyt.
(Agung Santoso)