Konten Media Partner

Mengaku Petugas Metrologi, Warga Sragen Palsukan Cap Tanda Tera Timbangan

15 September 2022 21:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti alat timbangan yang disita polisi dalam kasus pemalsuan cap tanda tera. FOTO: Dok Humas Polres Sukoharjo
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti alat timbangan yang disita polisi dalam kasus pemalsuan cap tanda tera. FOTO: Dok Humas Polres Sukoharjo
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Warga Masaran, Sragen berinisial AM (32) ditangkap polisi usai memalsukan cap tanda tera alat timbangan. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi petugas metrologi Kabupaten Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
“Ada 3 korban dalam aksi penipuan ini,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi, Kamis (15/06/2022).
Terungkapnya penipuan ini berawal dari kecurigaan korban terhadap keaslian cap tera timbangan miliknya. Korban lantas melaporkan cap tersebut kepada polisi.
“Pelaku memiliki keahlian memalsukan cap, karena sebelumnya pernah bekerja di reparasi timbangan milik orang lain. Pelaku juga pernah membantu proses tera.”
Dalam menjalankan aksinya, AM dibantu saudaranya R.
“Pelaku mendatangi para korbannya dan mengambil timbangan untuk ditera. Kemudian timbangan itu dikembalikan setelah dibubuhi cap tera palsu. Pelaku juga memberi kwitansi dengan menarik biaya sebesar Rp 120 ribu,” jelas Nugroho.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 255 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)