Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Mobil Listrik Wisata di Solo Dinilai Bahayakan Penumpang, Gibran Bergeming
6 Januari 2022 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SOLO - Belum sepekan mobil listrik wisata dioperasikan Pemkot Solo, kritik atas operasional kendaraan tersebut sudah datang dari pemerhati transportasi.
ADVERTISEMENT
Djoko berpendapat, aturan operasional mobil listrik wisata sama dengan kereta kelinci. Operasional kendaraan itu di jalan raya berpotensi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009.
“Kalau sampai kecelakaan, siapa yang mau disalahkan? Makanya sebaiknya mobil listrik wisata dilarang beroperasi di jalan raya,” tegas Djoko, Kamis (06//01/2022).
Menurutnya mobil listrik wisata harus melalui uji tipe terlebih dahulu, sebelum dioperasikan di jalan raya.
Uji tipe itu diperlukan guna mendapat Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dengan dasar SRUT itu, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Pelat nomornya bisa warna apa saja, mau hitam, merah atau kuning itu tergantung peruntukannya,” urai dia.
ADVERTISEMENT
Uji tipe itu, kata Djoko, juga akan memberikan status laik jalan terhadap mobil listrik hibah Tahir Foundation tersebut
Syarat uji tipe, menurut dia, tidak berlaku manakala mobil listrik wisata dioperasikan di tempat tertutup. Misalnya kompleks Balai Kota, Taman Balekambang atau Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).
“Tapi kalau dioperasikan di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan. Penumpang juga harus dapat jaminan asuransi.”
Ia lantas mengkomparasikan operasional mobil listrik tersebut, dengan mobil Esemka era Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi).
"Dulu saat Pak Jokowi masih jadi Wali Kota, Esemka mengajukan uji tipe dan sampai mengulang tiga kali baru dinyatakan lulus oleh Kemenhub,” tandas dia.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bergeming. Ia belum berencana mengubah operasional mobil listrik wisata, yang mulai mengangkut wisatawan mulai 1 Januari 2022 tersebut.
ADVERTISEMENT
Gibran mengklaim, izin operasional mobil tersebut sudah diberikan instansi terkait. "Satlantas saja sudah oke. Namanya juga mobil wisata,” tegas dia.
Menurutnya, rute perjalanan mobil listrik itu sebatas lokasi pemberangkatan ke destinasi-destinasi wisata yang sudah ditentukan Pemkot.
“Yang terpenting pengemudi dan penumpangnya harus lebih berhati-hati,” kata Gibran.
(Tara Wahyu)