Muncul Gagasan, Semua Objek Wisata Budaya di Solo Berbayar

Konten Media Partner
28 Januari 2023 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa (tengah), saat diskusi bertemakan Menyorot Lemahnya Pelestarian Objek atau Benda Cagar Budaya Indonesia. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa (tengah), saat diskusi bertemakan Menyorot Lemahnya Pelestarian Objek atau Benda Cagar Budaya Indonesia. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Sektor budaya di Kota Solo menjadi perhatian Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Sektor budaya diharapkan juga dapat menjadi tumpuan untuk mendapatkan pemasukan keuangan.
ADVERTISEMENT
"Melestarikan dengan digratiskan terus, ya tidak bisa. Perlu dengan tiket masuk, ini harus kita mulai," ujarnya di sela-sela diskusi Budaya, di Aula Fakultas Komputer, Kampus AUB Solo, Sabtu (28/01/2023).
Menurutnya dengan adanya penilaian terhadap budaya, menjadikannya tidak diremehkan. Meskipun nilai-nilai luhur tidak bisa dibayar dengan uang, namun dengan begitu tidak menggantungkan bantuan pemerintah dalam melestarikan budaya.
"Dalam hal ini pemerintah tetap berkomiten. Sebab visi dan misinya jelas, yakni membangun Kota Solo menjadi modern, bertumpu kepada budaya," ujarnya.
Selanjutnya ia menyebut beberapa tempat wisata budaya di Kota Solo yang masih gratis. Kecuali Museum Keraton dan Museum Mangkunegaran yang bertiket. Menurutnya destinasi wisata budaya semuanya perlu dibuat bertiket.
Dengan begitu pengelolaannya akan ada kolaborasi antara pemerintah dengan pajak tiket. Sedangkan pemasukan dari penjualan tiket bisa dikelola untuk operasional destinasi tersebut. Hal itu diharapkan akan menjadi bentuk upaya pelestarian berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Ketua Yayasan Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putra, prihatin dengan keberadaan objek, tempat budaya dan cagar budaya saat ini.
"Pemerintah wajib hukumnya melestarikannya, itu diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2010," terangnya. Meskipun di aturan itu menyebutkan adanya andil masyarakat terhadap pelestarian tersebut.
Selama ini ada dugaan pelanggaran hukum atas objek tersebut. Salah satunya seperti yang terjadi di lokasi bekas tembok Keraton Kartasura dan Singopuran. Serta bangunan kompleks Tumenggungan di Solo.
"Diskusi ini menghasilkan rekomendasi terkait pelestarian budaya yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Solo dan pemerintah pusat. Termasuk kementrian terkait dan badan cagar budaya," terangnya.
(Agung Santoso)