OJK Solo: Transaksi M-Banking dalam Raibnya Dana Nasabah MayBank Sesuai Prosedur

Konten Media Partner
15 Desember 2020 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mekanisme transaksi M-Banking dalam kasus raibnya uang nasabah Maybank Cabang Solo sesuai prosedur. Hal ini dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Eko Yunianto
zoom-in-whitePerbesar
Mekanisme transaksi M-Banking dalam kasus raibnya uang nasabah Maybank Cabang Solo sesuai prosedur. Hal ini dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Eko Yunianto
ADVERTISEMENT
SOLO - Mekanisme transaksi M-Banking dalam kasus raibnya uang nasabah Maybank Cabang Solo sesuai prosedur. Hal ini dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Eko Yunianto. Sebagaimana kasus raibnya dana rekening sebesar Rp 72 juta ada dugaan pihak lain melakukan aktivasi, dan Eko belum bisa memastikan.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan klarifikasi dengan pihak bank, mekanisme M-Banking memang sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur-red). Bahwa ada transaksi yang dilakukan oleh 'X' yang kita enggak tahu ya itu nasabah," kata Eko kepada awak media, Selasa (15/12).
Kasus raibnya tabungan Rp 72 juta di Maybank Cabang Solo milik nasabah Candhraning Setyo. Namun dia kembali mengatakan bahwa prosedur pemberian OTP (kode verifikasi) sesuai mekanisme.
"Sudah disampaikan melalui perbankan yang memberikan OTP (kode verifikasi) untuk klarifikasi yang pegang handphone itu pemilik rekening. Artinya sudah oke," tambahnya.
Seperti diketahui, ada lima transaksi pada 11 Juni 2020 saat terjadinya 'pembobolan' rekening tersebut, dan beberapa tahapan mulai pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB. Ada transfer kedua rekening bank masing-masing sebsar Rp 25 juta, lalu ada tiga top up ke OVO sebesar Rp 9.801.000, Rp 9.901.000, dan Rp 2.951.000.
ADVERTISEMENT
"Padahal klien kami mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking dari Maybank, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponselnya. Rekening hanya itu dan tidak banyak transaksi," tegas salah satu kuasa hukum korban, Gading Satria Nainggolan beberapa waktu lalu. (Agung Santoso)