Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Otoritas Jasa Keuangan Cek Perkara Pembobolan Kartu Kredit
8 Maret 2020 20:47 WIB
ADVERTISEMENT
SOLO - Pembobolan kartu kredit milik LHJ warga Colomadu, Karanganyar, dilakukan pengeceken oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikatakan Wakil Kepala OJK Kota Solo, Tito Aji Siswantoro, saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara pembobolan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Apakah kasus ini setelah atau sebelum adanya kesepakatan itu, kami cek dulu ya. Mengingat, sudah ada kesepakatan jika ada pelanggaran terkait kartu kredit menjadi ranah BI (Bank Indonesia),” jelas Tito saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3).
Lebih lanjut, pihaknya menekankan kalau alur pengaduan biasanya dilakukan ke pihak perbankan terlebih dahulu. Selanjutnya kalau pihak perbankan akan memberi kabar setelah 20 hari kerja. Jika tidak ada kabar setelah 20 hari kerja, maka dapat diteruskan ke OJK.
“Jika tidak ada jawaban atau kurang puas dengan jawaban perbankan dapat diteruskan ke kami. Kalau kasusnya bukan kartu kredit, biasanya langsung kami klarifikasi ke pihak perbankan. Tapi, itu bukan semacam pengadilan ya. Kami tidak berkewenangan menyatakan ini salah dan ini benar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mencari win-win solution antar kedua belah pihak tapi tetap tidak puas maka bisa meneruskan ke pihak berwajib. Secara terpisah, korban melalui Kuasa Hukumnya, Kusuma Putro, merasa kecewa dengan sikap OJK kurang serius dalam menangani kasus tersebut.
“Pihak OJK telah mengirimkan pemberitahuan masalah ini kepada dua bank sejak tanggal 20 Februari 2020 lalu. OJK hanya menunggu balasan surat tersebut, tanpa ada sikap pro aktif untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut ke masing-masing bank. Apalagi, saat ini sudah muncul tagihan penggunaan kartu kredit kepada kami,” terang LHJ melalui Kuasa Hukumnya, Kusumo Putro, kepada wartawan, Jumat (6/3).
Pihaknya menginginkan, supaya para pihak baik dari OJK maupun perwakilan dari dua bank negara dan swasta duduk bersama untuk memberikan keadilan bagi kliennya. Apalagi korban tidak pernah menggunakan sepersenpun kartu kredit tapi justru dibobol kartu kreditnya.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)