Panglima: Tak Ada Pemerkosaan Kowad oleh Perwira Paspampres, Kini Mereka Ditahan

Konten Media Partner
8 Desember 2022 22:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan telah melakukan penahanan terhadap perwira pertama Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kostrad yang sebelumnya diduga sebagai korban perkosaan mayor Paspampres.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan adanya tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh mayor Paspampres.
"Yang jelas kedua pihak. Baik yang diduga tadinya pemerkosa dengan korban. Dua-duanya sudah ditahan karena dari awal ada celah ketika kasus ini ditangani, ada unsur kalau kasus ini bukanlah pemerkosaan," ungkapnya usai melakukan pengecekan lokasi pernikahan Kaesang dan Erina di Loji Gandrung, Solo, Kamis (08/12/2022).
Saat ini proses pemeriksaan keduanya masih berlangsung.
"Ternyata ada kemungkinan. Kemungkinan cukup besar ini bukan pemerkosaan tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya sangat fatal," tegasnya.
Apabila terbukti bersalah, keduanya dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila. Termasuk peraturan yang mengatakan berbuat asusila di kalangan internal maka hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjerat seorang Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF. Ia yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap perwira pertama Kowad Kostrad TNI dengan pasal pemerkosaan.
(Agung Santoso)