Pasien Isolasi Mandiri Terkonfirmasi COVID-19 Dilayani KPPS dan Tim Medis

SOLO - Bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 disiapkan petugas medis untuk melayani dalam menggunakan hak pilih. Hal ini disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo dalam Pemilihan Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo. Hal ini dikatakan Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Selasa (8/12).
"Kami pasti akan melayani sesuai dengan protokol kesehatan, bagi pemilih yang kebetulan isolasi mandiri positif atau memang harus isolasi karena berkontak erat dengan yang terpapar," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti.
Dari simulasi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diharapkan pada pelaksanaan tanggal 9 Desember 2020 lancar.
Semua petugas ini menggunakan protokol kesehatan mulai masuk dan keluar dari rumah harus disemprot disinfektan. Begitu juga isolasi mandiri di rumah sakit, maka disiapkan petugas medis untuk melayani menggunakan hak suara.
"Dalam rumah sakit, petugas KPPS tidak serta merta masuk, namun dibantu oleh tim medis. Kami sudah sampaikan teknisnya ke-20 rumah sakit di Solo," jelasnya.
Bagi pemilih yang menjalani isolasi mandiri, maka menyediakan alat tulis secara mandiri. Surat suara yang sudah dicoblos akan disemprot serta dimasukkan dalam kotak suara, bahkan petugas KPPS ini sendiri diambil dari sekitar rumah sakit.
"Petugas akan mobile dan memakai baju hazmat sebagai Alat Pelindung Diri (APD) mereka selama melayani pemilih yang isolasi mandiri," terang Nurul.
Petugas tidak sekadar melayani warga positif COVID-19, namun juga bagi warga yang sedang sakit di rumah dan lanjut usia (lansia). Apabila tidak bisa datang ke TPS sepanjang itu melaporkan, maka petugas KPPS wajib melayani.
Selanjutnya bagi pemilih yang berurusan dengan hukum di Rumah Tahanan Klas I Kota Solo dan Tahanan di Polresta Solo disiapkan petugas, bahkan petugas KPPS ini diambil dari TPS sekitar lokasi tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan. (Agung Santoso)
