Konten Media Partner

Pegawai TKPK di Solo Mangkir Tapi Absensi Penuh, DPRD Lakukan Penelusuran

Bengawan Newsverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cuitan tersebut ditulis oleh akun @kartika_julie pada Senin (06/12/21)
zoom-in-whitePerbesar
Cuitan tersebut ditulis oleh akun @kartika_julie pada Senin (06/12/21)

SOLO - Beredar cuitan di akun Twitter yang melaporkan adanya tenaga kontrak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo yang berhasil pergi ke Papua selama tujuh hari tanpa izin, tetapi absensinya penuh.

Cuitan tersebut ditulis oleh akun @kartika_julie pada Senin (06/12/21). Tulisan itu juga menandai akun Twitter Pemerintah Kota Solo @PEMKOT_SOLO.

Akun tersebut menuliskan, "@PEMKOT_SOLO Mas wali dan anggota Dewan yang terhormat, mohon perhatian dan tindakan yang tepat dalam menyikapi sikap tindak tanduk FM yang statusnya tenaga kontrak di DPRD tetapi double job pengurus partai, kok bisa seenaknya tidak masuk kerja 7 hari pergi ke Papua tanpa ijin atasan?," tulisnya

"Tetapi absensinya bisa penuh? Buat apa pake absen finger kalo masih bisa tanda tangan manual kita bekerja beneran yang lain malah enak-enakan," lanjutnya.

Cuitan itu mendapatkan respon dari salah satu anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Didik Hermawan dan akun Pemkot Solo.

Didik mengaku sudah mendapatkan identitas FM yang disebut dalam akun Twitter tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada pemanggilan kepada yang bersangkutan.

"Secara detail, kita belum tahu kebenarannya dan kami akan mengusulkan ke Ketua Komisi untuk diminta klarifikasi apakah benar adanya kasus itu," katanya saat dihubungi, Sabtu (11/12/21).

Cuitan itu mendapatkan respon dari salah satu anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Didik Hermawan dan akun Pemkot Solo

Didik menyebutkan, apabila kejadian tersebut benar terjadi, maka tergolong dalam pelanggaran berat sehingga harus dibongkar dan setiap pelaku pelanggaran ketentuan atau peraturan harus mendapat sanksi.

Dirinya mengaku kejadian itu bukan hanya sekadar kecolongan namun juga persekongkolan.

"Bukan hanya kecolongan tapi juga persekongkolan, kalau itu rumor banyak terjadi jangan-jangan kasusnya bukan hanya ini saja," terangnya.

Terkait sanksi, Didik menyebut akan sesuai dengan peraturan yang ada. "Kalau pelanggaran berat bisa mendapat Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, sampai kemudian apabila ini serius bisa sampai pemberhentian," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming mengatakan bahwa aturan harus ditegakkan. Menurutnya, kejadian itu diserahkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan).

"Sanksi ya pasti, kita lihat dulu benar tidak ada izin. Nanti kita telusuri, semua aturan ya aturan," tutup Gibran. (Tara Wahyu)