Pembatasan Diperlonggar, Tempat Hiburan di Solo Kedapatan Langgar Aturan

Konten Media Partner
11 Maret 2021 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim gabungan merazia salah satu tempat biliar di Kota Solo
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan merazia salah satu tempat biliar di Kota Solo
ADVERTISEMENT
SOLO-Tim gabungan di Kota Solo merazia tempat hiburan yang sudah diperbolehkan buka mulai pekan ini. Mereka langsung menemukan adanya tempat hiburan yang melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
"Ada yang kami temukan melanggar jam operasional," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/03/2021). Selain melanggar, tempat hiburan itu tidak kooperatif saat disambangi tim gabungan.
Tempat hiburan tersebut langsung mendapat sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja. Sanksi yang diberikan berupa skorsing tidak boleh buka usaha hingga akhir pekan ini.
Mulai pekan ini, Pemerintah Kota Solo mulai memperbolehkan tempat hiburan untuk kembali buka. Penutupan tempat hiburan telah diberlakukan sejak awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ade berharap pelonggaran tersebut disambut oleh pengusaha dengan mematuhi aturan jam operasional. Menurutnya, tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono menerangkan ada 4 tempat hiburan yang dirazia. Tempat hiburan itu terdiri dari 3 tempat karaoke dan 1 tempat biliar.
ADVERTISEMENT
Dalam razia tersebut mereka menemukan ada satu tempat karaoke yang dianggap tidak kooperatif. Mereka menghalangi petugas untuk masuk. "Petugas menunggu hingga 1 jam untuk bisa masuk," katanya.
(Agung Santoso)