Pemkot Solo Siapkan Aturan Parkir, Gibran: Kendaraan Pribadi Harus Punya Garasi

Konten Media Partner
9 Januari 2023 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil yang tidak memiliki garasi. FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil yang tidak memiliki garasi. FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menerapkan aturan parkir baru. Bagi yang memiliki kendaraan pribadi harus memiliki garasi terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Semua kota nanti menerapkan itu juga karena mengganggu. Harusnya punya mobil, harus punya garasi. Apalagi semisal (semoga tidak terjadi) ada kebakaran di kampung. Mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk karena ada mobil yang parkir di pinggir jalan, paling bahaya itu," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (09/01/2023).
Gibran juga mengaku setiap hari selalu mendapatkan keluhan terkait mobil yang secara sembarangan parkir di gang-gang kampung.
"Bendino keluhane enek (setiap ada yang mengeluh). Mengganggu ketika mobil lewat waktu papasan. Ada kecemburuan sosial juga, banyak. Ketika ditegur justru menimbulkan pertengkaran di antara 1 warga RT. Tetangga saling musuhan, ya mengganggu," jelasnya.
Gibran menyebut akan ada sanksi yang tercatat bagi mereka yang melanggar.
ADVERTISEMENT
"Jakarta sudah biasa saja. Pada intinya menyiapkan garasi sebelum beli mobil. Tunggu saja pasti ada sanksi, nanti tercatat," kata Gibran.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan aturan mengenai parkir tersebut telah disepakati dengan legislatif.
"Itu pada pembahasan Raperda kemarin, kita mengajukan Perda baru. Intinya kemarin disepakati dengan legislatif. Untuk kendaraan, semua masyarakat diharapkan memiliki garasi," tegasnya.
Menurut Taufiq, sebelum aturan tersebut diterapkan tentunya akan ada sosialisasi terlebih dahulu.
"Tinggal penomoran tapi belum keluar nomornya. Ya nanti pasti ada sosialisasi," pungkasnya.
(Fernando Fitusia)