Pemulung Incar Kain Justru Curi Ratusan Cap Batik

Konten Media Partner
24 Agustus 2020 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan cap batik beserta menangkap pelaku
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan cap batik beserta menangkap pelaku
ADVERTISEMENT
SOLO - Maksud hati ingin mencuri kain batik justru dua pemulung asal Kampung Sawahan, Pasar Kliwon untung besar. Bagaimana tidak, ratusan peralatan jenis cap batik senilai Rp 75 juta diperoleh namun sayang, jeruji besi menjemputnya. Sedangkan tindakan ini dibenarkan Kapolsek Serengan Kota Solo, Kompol Suwanto, Senin (24/08/20).
ADVERTISEMENT
"Setelah mengetahui kondisi gudang dan sekitarnya, dua pelaku lantas menjebol tembok menggunakan obeng. Setelah itu, mereka masuk melalui celah yang dibuat," ujar Kapolsek.
Tertangkapnya pencuri cap ini berawal dari laporan korban atas cap batik dimilikinya sehingga polisi melacak. Polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang diketahui bernama Muyono (40), alias Balita dan Agus Santoso (35) alias Sonto. Lantas polisi juga menyita ratusan alat cap batik serta satu unit sepeda motor Mio dengan Nopol ad 2994 JT sebagai sarana melakukan aksi.
Tertangkapnya pencuri cap ini berawal dari laporan korban atas cap batik dimilikinya sehingga polisi melacak. Polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang diketahui bernama Muyono (40), alias Balita dan Agus Santoso (35) alias Sonto
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dari keterangan pemilik, satu alat cap itu seharga Rp 350 ribu hingga Rp 750 ribu. Jadi kerugian ditaksir Rp 75 juta," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku dalam pemeriksaan mengaku beberapa kali masuk ke gudang dengan dalih mencari barang bekas. Mereka menggasak ratusan alat cap dan membawa menggunakan sepeda motor. Lantas, keduanya menjual satu alat cap dengan banderol Rp 100 ribu dengan total Rp 15 juta. (Agung Santoso)