Pengacara Solo Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Punya Hasil Visum

SOLO-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo telah menetapkan seorang pengacara bernama Zaenal Mustofa sebagai tersangka kekerasan dan penganiayaan saat menangani kasus sengketa tanah. Meski kejadian itu telah terjadi dua tahun lalu, korban mengaku siap membuktikan melalui hasil visum.
"Keterangan pelapor dan para saksi sudah sesuai fakta dan siap dibuktikan dii depan pengadilan," kata pengacara korban, Asri Purwanti, Rabu (17/02). Menurutnya, mereka memiliki sejumlah bukti, termasuk visum dan catatan administrasi saat mendapat perawatan di rumah sakit.
Menurut Asri, pihaknya tidak gentar meskipun tersangka saat ini didampingi oleh 56 pengacara. Hanya saja dia meminta agar para pengacara itu tidak membuat polemik.
Dia menyesalkan beberapa pernyataan pengacara tersangka yang menyebut bahwa korban telah menyampaikan kesaksian palsu. Menurut Asri, semua keterangan korban telah tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP) para penyidik.
Semua keterangan dalam BAP tersebut hanya boleh diketahui oleh penyidik dan pemberi keterangan. "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan jika dalam isi BAP korban saksi sampai bocor," katanya.
Sebelumnya, pengacara tersangka yang juga Ketua DPC Peradi Solo, Zaenal Abidin mengatakan ada keterangan dari saksi yang tidak sesuai kenyataan. "Mereka mengatakan tersangka mencekik dan membenturkan korban ke dinding. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," katanya usai pemeriksaan tersangka pada Senin kemarin.
Terpisah, Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simandjuntak menyebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Salah satunya adalah pengacara bernama Zaenal Mustofa. "Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus perusakan barang atau orang sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP," katanya.
Zaenal ditetapkan menjadi tersangka dalam sebuah kasus kekerasan yang terjadi pada Agustus 2019 lalu. Saat itu Zaenal yang berprofesi sebagai pengacara menangani sebuah kasus sengketa lahan yang berada di kawasan Gilingan, Solo.
Bukannya menempuh jalur legal, dia justru membawa sekelompok massa dalam menangani kasus itu. Mereka melakukan kekerasan sehingga beberapa orang terluka.
Setelah hampir dua tahun, polisi lantas menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kekerasan, yaitu Zaenal Mustofa (50), Anis Darwadi (39), dan Dwi Novianto (43). Meski berprofesi sebagai pengacara, polisi menganggap Zaenal ikut terlibat dalam kekerasan itu.
(Agung Santoso)
