Konten Media Partner

Pengadilan Negeri Siapkan Pengamanan Eksekusi Lahan Sriwedari

4 Maret 2020 23:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Taman Sriwedari Solo/dok: Liburananak.com. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Taman Sriwedari Solo/dok: Liburananak.com. (Agung Santoso)
SOLO - Lahan beserta bangunan komplek Sriwedari akan dieksekusi oleh Pengadian Negeri Kota Solo Jawa Tengah. Bahkan sebanyak 13 kali aamaning (teguran) dilayangkan pihak pengadilan kepada Pemkot sehingga pihak pengadilan berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk mengosongkan lahan seluas hampir 10 hektare tersebut. Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Kota Solo, Krosbin Lumban Gaol, saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatannya, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
"Diputusan 10 Februari 2016 menolak Peninjauan Kembali (PK) maka dikembalikan putusan Pengadilan Negeri Jawa Tengah, yakni lahan dan bangunan milik ahli waris," jelasnya. 
Dia mengatakan kalau eksekusi ini setelah kasasi dan peninjauan kembali oleh tergugat (Pemkot Solo) ditolak Mahkamah Agung. Lalu, pada aamaning ke-13 pihak tergugat memohon agar menunda menunggu putusan PK dulu karena saat itu sedang berjalan.
"Namun, saat putusan PK turun tetap memenangkan pihak ahli waris," ungkapnya.
Dia menjelaskan perkara lahan Sriwedari dimulai sejak tahun 1970 yakni gugatan perdata dan telah diputuskan melalui tahapan PN, Pengadilan Tinggi, hingga putusan kasasi. Ia menjelaskan penggugat tanah Sriwedari ada 11 orang melawan Pemerintah Kota Solo, Yayasan Radya Pustaka, dan Penguasa Keraton. 
ADVERTISEMENT
"Sedangkan perkara itu juga masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikarenakan tergugat memiliki Hak Pakai (HP) no. 11 dan no. 15 di tanah sengketa," ujarnya.
Dalam putusan PTUN memutuskan sertifikat HP no. 11 dan no. 15 itu dicabut, atas putusan itu tergugat banding di PTTUN. Lalu, PTTUN memutuskan memenangkan tergugat dan penggugat lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, putusan MA mengabulkan seluruh permohonan penggugat. Pihak tergugat mengajukan peninjauan kembali, namun ditolak.
"Ahli waris mengajukan gugatan kembali ke PN pada 2011 untuk menyatakan proses peradilan sebelumnya sudah sah dan berkekuatan hukum, " jelasnya.
Pada tingkat PN gugatan itu tidak bisa diterima hingga akhirnya ahli waris banding di PT. Kemudian diputuskan pada 2012 mengabulkan gugatan ahli waris R.M.T. Wirdjodiningrat. Selanjutnya, tanah sengketa itu dinyatakan milik ahli waris dan bangunan di atas tanah sengketa itu. Pihak tergugat akhirnya mengajukan kasasi namun ditolak, termasuk peninjauan kembali (PK).
ADVERTISEMENT
“Karena sudah ada ketetapan hukum pasti, pihak pemohon mengajukan permohonan eksekusi. Lantas, tindak lanjut pengadilan mengeluarkan aanmaning (teguran) sampai sebanyak 13 kali. Lalu, pada aamaning ke-13 pihak tergugat memohon agar menunda menunggu putusan PK dulu karena saat itu sedang berjalan. Namun, saat putusan PK turun tetap memenangkan pihak ahli waris,” ujarnya.
Ditambahkan, secara proses hukum di peradilan umum dan tata usaha negara telah selesai. Termasuk sertifikat HP no. 11 dan no. 15 yang sudah dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kesempatan berbeda, Kuasa Hukum ahli waris RMT Wirjodingrat, Dr HM Anwar Rachman SH MH, kalau eksekusi segera disiapkan oleh pihak ahli waris RMT Wirjodiningrat terhadap tanah Sriwedari. Kali ini sengketa tanah ini membuat ahli waris tidak ingin diakali karena punya kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Anwar Rachman, menjelaskan dasar eksekusi itu melalui surat penetapan eksekusi tanggal 21 Februari 2020. 
ADVERTISEMENT
"Ada 6 tindakan pidana dari sengketa ini yang telah dilaporkan Kepolisian sekaligus temuan Kepolisin, " jelasnya.
Perjalanan Hukum 
Kuasa Hukum, Anwar Rachma, menyatakan bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung No:3249-K/Pdt/2012. Putusannya, mengenai pengosongan secara paksa karena kepemilikan ahli waris telah inkhrach berdasar Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983, dan kepemilikan atau dasar penguasaan Pemkot Surakarta terhadap Sriwedari yakni Hak Pakai No:11 dan No:15 telah dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan putusan MA No:125-K/TUN/2004  Kemudian berdasarkan Keputusan Kanwil BPN Jateng No:SK.17/Pbt.BPN.33/2011 tanggal 20 Juli 2011 kedua SHP No:11/No:15/Sriwedari a/n. Pemkot Solo tersebut telah dicabut, sehingga dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi Pemkot untuk tetap menguasai tanah Sriwedari.
(Agung Santoso)
ADVERTISEMENT