Konten Media Partner

Pengecekan Terus Dilakukan, Apotek dan Toko di Solo Dilarang Jual Obat Sirop

27 Oktober 2022 21:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Solo menggelar pertemuan dengan BPOM, Dinkes Solo, dan Ikatan Apoteker Indonesia, Kamis (27/10/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Solo menggelar pertemuan dengan BPOM, Dinkes Solo, dan Ikatan Apoteker Indonesia, Kamis (27/10/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Pengecekan peredaran obat sirop telah menyasar di 145 apotek atau 85% dari total apotek di Kota Solo. Hasil dari pengecekan, tidak ditemukan obat yang dilarang peredarannya oleh Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, menyampaikan pengecekan tersebut dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Solo.
"Sudah menurunkan obat tersebut dari etalase untuk tidak beredar," terangnya, Kamis (27/10/2022). Pelarangan beredarnya obat tersebut mengacu pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, bahwa diduga obat-obat tersebut memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Sejuah ini Polresta Solo juga telah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak untuk keperluan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai obat-obatan itu. Disebutkan, pertemuan itu melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Kota Solo, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) setempat.
Pihaknya juga berharap persoalan obat itu tidak membuat kegaduhan di masyarakat. Jika nantinya ditemukan obat yang dilarang peredarannya itu, maka akan dikumpulkan untuk kemudian dikembalikan ke distributor.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)