Penggantian Pegawai Honorer Jadi Tenaga Outsourcing Dianggap Bebani APBD Solo

Konten Media Partner
4 Juni 2022 21:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Pemkot Solo. FOTO: Dok Humas Pemkot Solo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Pemkot Solo. FOTO: Dok Humas Pemkot Solo
ADVERTISEMENT
SOLO - Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meniadakan status pegawai honorer dan menggantinya dengan tenaga alih daya atau outsourcing, dinilai Pemkot Solo akan membebani APBD.
ADVERTISEMENT
“Hitung-hitungannya bila menggunakan sistem outsourcing beban APBD-nya jadi lebih besar. Sebab outsourcing tidak bisa lepas dari keterlibatan penyedia jasa tenaga kerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno, Sabtu (04/06/2022).
Keterlibatan perusahaan penyedia tenaga outsourcing itu mengharuskan Pemkot Solo membayar biaya tambahan.
“Jadi misalnya ada 10 satpam, otomatis ada 10 keuntungan dari pihak ketiga,” terangnya.
Sebaliknya jika menggunakan sistem pegawai kontrak seperti tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK), maka anggaran yang dikeluarkan Pemkot Solo bisa ditekan.
“Mungkin nanti skenario TKPK ini masih berjalan, khususnya untuk tenaga layanan langsung yang tidak bisa kami alihkan menjadi PPPK,” bebernya.
Karena itu BKPSDM berupaya menawarkan sistem tersebut kepada DPRD Solo dan Wali Kota, agar tetap bisa diterapkan
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Menpan RB Tjahyo Kumolo memberikan batas waktu penentuan status pegawai non-ASN hingga 28 November 2023.
Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bagi pegawai non-ASN yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
(Agung Santoso)