Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Peradi Solo Protes Peraturan Kemenristekdikti Soal Advokat
30 Juni 2019 14:35 WIB
ADVERTISEMENT
SOLO - Para advokat yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Solo melakukan protes. Hal ini setalah peraturan perundangan yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia tentang Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang dinilai tidak memihak profesi advokat di Indonesia. Hal ini dikatakan Ketua Peradi DPC Kota Solo, M. Badrus Zaman, saat ditemui di sela-sela acara Halal Bi Halal Peradi Kota Solo di Sahid Jaya Hotel, Jumat (28/6) malam.
ADVERTISEMENT
"Permenristekdikti ini tidak menjadi persoalan selama regulasinya jelas. Banyak juga organisasi advokat lain menggugat Kemenristekditki. Posisi advokat, kementerian, dan perguruan tinggi masih kurang jelas dalam Permenristekdikti itu, " jelasnya.
Lebih lanjut, peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang pendidikan profesi advokat dan pengangkatan advokat. Peraturan yang dikeluarkan justru membuat mahasiswa lulusan fakultas hukum langsung diberikan sertifikat pengacara.
"Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sebelumnya diselenggarakan oleh perhimpunan atau organisasi advokat kini diberikan oleh perguruan tinggi yang berakreditasi minimal B," sambung Badrus.
Lebih lanjut, para calon advokat harus menempuh pendidikan PPA selama dua semester atau satu tahun dan paling lama enam semester atau tiga tahun. Calon advokat harus menempuh 24 Satuan Kredit Semester (SKS) dan wajib memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (ipk) minimal 3,00.
ADVERTISEMENT
Setelah lulus, calon advokat akan menyandang gelar profesi advokat yang diberikan oleh perguruan tinggi. Dengan demikian, aturan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 itu memangkas penyelenggaran advokat yang dilalukan organisasi advokat seperti peradi.
"Kita sampaikan surat protes ini. Dan kami sampaikan ke peradi pusat supaya diteruskan," tegas Badrus.
Hal sama disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah, Djunaedi. Menurutnya, aturan baru tentang PPA ini masih cacat secara hirarki dan substansinya.
"Kami menjalankan PKPA karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Yang jadi pesoalan adalah peraturan menteri itu berada di bawah undang-undang. Semestinya, kalau hendak dilakukan ya dibuat peraturan yang sejajar dengan undang-undang advokat, yang jelas jangan mendegradasi seperti itu,” ujarnya. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT