Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Persis Solo Pakai UU ITE untuk Polisikan Michelle Kuhnle
19 Juni 2021 7:32 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
SOLO-Manajemen Persis Solo rupanya cukup serius dalam menghadapi eks humasnya, Michelle Kuhnle yang melakukan perlawanan terhadap pemecatannya. Mereka mencoba menyeret gadis berusia 17 tahun itu ke ranah pidana.
ADVERTISEMENT
Tidak main-main, mereka mengadukan Michelle Kuhnle dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan itu dibuat di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jum'at (18/06/2021).
Pengadu dalam kasus tersebut adalah HRD PT Persis Solo Saestu, Galih Padhu Prasasti. Dia ditemani pengacaranya, Badrus Zaman. Aduan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor register STBP/358/VI/2021/Reskrim.
Menurut Badrus, mereka memiliki alasan sehingga memilih untuk mengadukan Michelle ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE . Menurutnya, aduan itu dibuat lantaran Michelle melakukan konferensi pers dan membuat pernyataan yang merusak nama baik Persis Solo.
"Statement itu tersebar di berbagai media massa dan juga media sosial," kata Badrus Zaman memberikan alasan.
Menurutnya, pernyataan-pernyataan Michelle tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Dia mencontohkan, pemecatan yang dipersoalkan Michelle sebenarnya tidak pernah terjadi.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya dia masih masa percobaan," kata Badrus. Lantaran masa percobaan selesai, manajemen Persis Solo lantas menghentikan kerja sama dalam pekerjaan itu.
Mereka menganggap pernyataan yang akhirnya tersebar di internet tersebut merugikan nama baik Persis Solo. Selanjutnya, manajemen yang diwakili oleh bagian HRD melaporkan Michelle yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 UU ITE.
(Agung Santoso)