PN Solo Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Tabrak Lari di Overpass Manahan

Konten Media Partner
15 Juni 2021 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan praperadilan di PN Solo terkait kasus tabrak lari di Overpass Manahan Solo.
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan praperadilan di PN Solo terkait kasus tabrak lari di Overpass Manahan Solo.
ADVERTISEMENT
SOLO-Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pengawalan Penegakan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait penanganan kasus kecelakaan di Overpass Manahan, Kota Solo.
ADVERTISEMENT
Putusan yang menolak permohonan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (15/06/2021). Persidangan permohonan praperadilan ini sudah berjalan sejak sepekan terakhir. Hakim tunggal Dewi Perwitasari beralasan pengadilan sudah pernah menyidangkan gugatan yang sama.
"Subyek, obyek dan pemohon sama dengan perkara yang diajukan sebelumnya. Dengan itu hakim berpendapat bahwa perkara ini adalah nebis in idem," kata Dewi dalam persidangan.
Nebis in idem merupakan salah satu asas dimana seseorang tidak boleh dituntut dalam kasus yang sama sebanyak dua kali di pengadilan. Sebenarnya, asas ini lebih banyak dikenal di peradilan pidana.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan menerima eksepsi atau keberatan dari pihak termohon, dalam hal ini Polresta Solo.
"Untuk eksepsi termohon dapat diterima, maka terhadap eksepsi yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dalam pokok perkara diajukan pemohon dinyatakan ditolak," kata hakim membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum LP3HI, Georgius Linmart Siahaan mengaku kecewa. Mengingat, pengajuan permohonan praperadilan tersebut sejatinya bukan pada pokok perkara yang diajukan.
Gugatan itu dilayangkan lantaran lamanya penyelidikan polisi dalam kasus kecelakaan tabrak lari di Overpass Manahan. Penyelidikan kecelakaan yang menewaskan 1 orang itu hingga kini belum ada kejelasan dari kepolisian.
Sedangkan saat ini, sudah ada satu lembaga lagi yang juga mengajukan praperadilan terkait kasus itu. Kali ini, permohonan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"MAKI prihatin dengan lamanya penanganan perkara kecelakaan tersebut," kata kuasa hukum MAKI, Sapto Dumadi Ragil Raharjo kepada wartawan, Senin (14/06/2021).
Menurutnya, penanganan kasus kecelakaan tabrak lari yang menewaskan 1 orang itu sangat lama. Bahkan hingga kini polisi belum menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Padahal, kejadian kecelakaan tersebut terekam melalui CCTV yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan. "Dengan petunjuk tersebut seharusnya dapat dilakukan identifikasi berkaitan dengan kejadian kecelakaan dan siapa pelakunya," katanya.
Peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan itu terjadi pada 1 Juli 2019. Pemotor bernama Retnoning Tri tertabrak oleh sebuah mobil hingga tewas. Mobil tersebut langsung melarikan diri.
(Agung Santoso)