Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Putri Cempo akan Diteruskan

Konten Media Partner
19 November 2020 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo bakal diteruskan. Hal ini sempat tertunda karena pandemi. Sedangkan, kepastian kelanjutan proyek tersebut dicapai setelah adanya perbaikan atau adendum kontrak
zoom-in-whitePerbesar
Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo bakal diteruskan. Hal ini sempat tertunda karena pandemi. Sedangkan, kepastian kelanjutan proyek tersebut dicapai setelah adanya perbaikan atau adendum kontrak
ADVERTISEMENT
SOLO - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo bakal diteruskan. Hal ini sempat tertunda karena pandemi. Sedangkan, kepastian kelanjutan proyek tersebut dicapai setelah adanya perbaikan atau adendum kontrak. Hal itu diungkapkan Asisten Perekonomian Pemkot Surakarta, Agus Sutrisno, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
"Dengan persetujuan ini, kita pastikan PLTSa segera dimulai konstruksinya mulai tahun 2021. Mengingat pekerjaan ini merupakan pilot projects di Indonesia, pengerjaannya harus diperhitungkan dengan matang dan sesuai standar yang ada. Perubahan penulisan akan diselesaikan bagian hukum terlebih dahulu sehingga kontrak bisa ditandatangani," terang Agus.
Sejak tahap financial closing pada Desember 2019 hingga awal November belum ada perkembangan berarti soal pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah, dan ini satu-satunya di Indonesia.
Selanjutnya kepastian kelanjutan proyek tersebut dicapai setelah adanya perbaikan atau adendum kontrak antara Pemkot Surakarta selaku pemilik lahan TPA Putri Cempo dan Solo Metro Citra Plasma (SMCP) sebagai pemenang lelang.
"Kontrak pembangunan PLTSa harus dibahas kembali mengingat adanya regulasi baru berupa Peraturan Menteri Bappenas yang mengharuskan DED (engineering procurement) lebih dulu baru finacial closing," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Agus didampingi Kepala Bappeda Surakarta, Tulus Widajat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Gatot Sutanto serta APIP Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Surakarta kembali menyampaikan. Disampaikannya, untuk itu Pemkot Solo sudah mencapai kesepakatan finansial sebelum tahap teknis sebelum ada aturan baru.
"Untuk menjembatani beda aturan tersebut akhirnya disepakati untuk menyesuaikan dengan aturan Bappenas di dokumen dengan perubahan redaksional tulisan," terangnya.
Namun dalam pelaksanaan proyek, maka dokumen yang seharusnya ditulis tetap disertakan dan ini disetujui Elan Suherlan sebagai Direktur Solo Metro Citra Plasma (SMCP). Elan mengungkapkan jika sebelumnya, DED akan diselesaikan selama 2 bulan sebelum pengerjaan konstruksi dimulai.
"Kami selesaikan dulu rancangan teknisnya sebelum proyek dilaksanakan," tanggapnya.
Dalam kesempatan itu, kontrak dari Pemerintah Kota Solo diwakili Asisten Perekonomian Pemkot Surakarta, Agus Sutrisno dengan Direktur Solo Metro Citra Plasma (SMCP) Elan Suherlan selaku pemenang lelang PLTSa, Kamis (19/11) di Ruang Manganti Praja Balai Kota Solo.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, pekerjaan PLTSa sebelumnya diperkirakan selesai Desember 2021, namun karena dampak pandemi membuat proyek mundur. Diperkirakan pertengahan 2022 baru bisa selesai. Walaupun terlambat, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo tetap meminta proyek dikerjakan maksimalkan.
"Dengan demikian benar-benar bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit tenaga listrik sekaligus mengurangi volume sampah, " ujarnya.
Proyek PLTSa Putri Cempo yang bernilai Rp 336 miliar nantinya akan membutuhkan pasokan sampah lama 250 ton per hari dan sampah baru sejumlah 295 ton per hari. Kebutuhan sampah nantinya akan dipenuhi dari sampah dari Kota Surakata dan kabupaten-kabupaten sekitarnya. (Agung Santoso)