Konten Media Partner

Puluhan Miras Gedang Klutuk Disita Polisi

5 Desember 2019 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan penyitaan disebuah rumah diduga menjual miras. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan penyitaan disebuah rumah diduga menjual miras. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Sebanyak 70 botol berisi minuman oplosan alkohol yang lagi trend 'Gedang Klutuk' disita. Bahkan tujuh botol berukuran 1,5 liter ciu, dan tiga botol miras anggur ikut disita oleh tim Sabhara Polresta Solo. Penyitaan ini dikatakan Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, Kamis (05/12).
ADVERTISEMENT
"Tiga laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli miras. Polisi langsung mengecek seluruh laporan masuk yakni di kawasan Manahan, Jagalan, dan Setabelan," jelasnya.
Dari pengecekan dilokasi terdapat satu laporan yang benar yakni di Toko Sembako milik Riza Zulfa (52) warga Setabelan. Lantas, polisi menemukan puluhan botol ukuran 1,5 liter yang berisi minuman beralkohol sehingga disita.
Pelaku dijerat tindak pidana ringan yang mengharuskan membayar denda atau ditahan sesuai putusan sidang.
"Penjual miras itu berjualan hanya saat-saat tertentu saja. Kemungkinan pelaku baru saja kulakan di Bekonang, Mojolaban. Pelaku ini sudah beberapa kali tertangkap oleh polisi tetapi belum jera. Maka kami minta masyarakat melapor kepada kami apabila ada transaksi jual beli miras,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.
ADVERTISEMENT
Pelaku belum bisa dijerat Undang-undang No.18/2012 tentang pangan karena tidak terbukti mengoplos minuman sendiri. Selain itu, tidak ada korban setelah minum miras yang dijual pelaku. (Agung Santoso)