Konten Media Partner

Pura Mangkunegaran Ikuti Adat, GPH Bhre Cakrahutomo Potensial Jadi Raja

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pura Mangkunegaran, Solo. FOTO: Tara Wahyu
zoom-in-whitePerbesar
Pura Mangkunegaran, Solo. FOTO: Tara Wahyu

SOLO - GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo disebut-sebut berpotensi besar menjadi penerus tahta mendiang ayahnya, KGPAA Mangkunegara IX, usai musyawarah internal yang membahas calon raja baru Pura Mangkunegaran, Solo, kian mengerucut kepada dirinya.

Hal itu tersirat dari penjelasan Wedono Satriyo Pura Mangkunegaran, KRMT Lilik Priarso Tirtodiningrat, Senin (17/01/2022).

"Sudah mengerucut kepada pranata adat yang kita anut, bahwa suksesi nanti akan dipegang kakung (anak laki-laki) dari Prameswari (permaisuri raja). Mengerucutnya begitu," kata Lilik.

Merujuk silsilah keturunan almarhum Mangkunegara IX, anak laki-laki Prameswari adalah GPH Bhre Cakrahutomo. Sebab saat ini ibu GPH Bhre Cakrahutomo yakni Prisca Marina Haryogi Supardi telah diangkat permaisuri oleh Mangkunegara IX dan bergelar GKP Mangkunegara IX.

embed from external kumparan

Adapun pernikahan pertamanya dengan Sukmawati Soekarnoputri berujung perceraian, kendati Mangkunegara IX juga memiliki seorang putra yakni GPH Paundrakarna Sukmaputra Jiwanegara.

“Meski begitu keputusan tersebut belum final. Itu sifatnya hanya menguatkan dan masih digodok oleh saudara-saudara, putra-putri dan para sedherek (kerabat) Mangkunegara IX. Kami tetap memakai sistem menghargai dan musyawarah biar tercapai mufakat,” urai Lilik.

Menurutnya, Pura Mangkunegaran nantinya akan menyampaikan hasil musyawarah keluarga inti dan kerabat tersebut, sebelum menggelar Jumenengan atau prosesi pengangkatan Mangkunegara X.

"Nanti pasti dicari hari baik, sebab harus memperhitungkan juga waktu dan persiapannya.Tapi yang pasti beliau-beliau (keluarga inti dan kerabat) sudah sepakat dan sudah memahami sejarah.”

Lilik juga menekankan, penyelenggaraan Jumenengan Mangkunegara X tidak terpatok batasan waktu, karena Pura Mangkunegaran tidak mengenal istilah pengganti raja. Melainkan penerus KGPAA Mangkunegara IX.

(Tara Wahyu)