RAPBN 2021 Bertambah, BPKP Berikan Monitoring Terhadap Kepala Desa di Sukoharjo

Konten Media Partner
30 September 2020 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggaran dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja negara (RAPBN) tahun 2021 ditambah lagi. Penambahan dana desa untuk tahun ini mencapai 72 triliun
zoom-in-whitePerbesar
Anggaran dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja negara (RAPBN) tahun 2021 ditambah lagi. Penambahan dana desa untuk tahun ini mencapai 72 triliun
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Anggaran dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021 ditambah lagi. Penambahan dana desa untuk tahun ini mencapai 72 triliun. Hal itu diungkapkan Anggota Komite IV DPD RI Dapil IV Provinsi Jawa Tengah, Casytha A Kathmandu.
ADVERTISEMENT
Dengan bertambahnya anggaran dana desa diperlukan monitoring dan pengawasan terhadap alokasi dan desa, terutama di saat pandemi COVID-19, di mana banyak anggaran dana desa yang dipergunakan untuk pembangunan fisik dan harus dialihkan ke penanganan COVID-19.
"DPD RI lingkupnya untuk mengawasi APBN, jadi kita ada kewajiban pengawasan. Apalagi kita di masa pandemi, realisasi anggaran dana desa fokus," ujarnya dalam kegiatan monitoring dan evaluasi dana desa di Sukoharjo.
Saat ini, pengawasan yang dilakukan pengeluaran alokasi dana di tengah pandemi dari pembangunan fisik dialihkan ke Bantuan Langsung Tunai serta Padat Karya. Serta, lanjut Casytha, pengawasan tentunya BLT bisa tepat sasaran.
"Dari semua anggaran, hanya dana desa yang tidak terpotong, justru untuk tahun depan anggaran ditambah dari 70 triliun menjadi 72 triliun. Di tahun depan masih sama, anggaran dana desa difokuskan penanganan COVID-19," jelasnya.
Dengan bertambahnya anggaran dana desa diperlukan monitoring dan pengawasan terhadap alokasi dan desa, terutama di saat pandemi COVID-19, di mana banyak anggaran dana desa yang dipergunakan untuk pembangunan fisik dan harus dialihkan ke penanganan COVID-19
Sementara itu, Adi Gunawan, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Struktural Pembangunan Daerah BPKP, mengatakan BPKP harus mengawal dan memberikan pengarahan terhadap pengelolaan dana desa dan tidak bermasalah di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
"Supaya tabel tidak bermasalah di kemudian hari. Dalam kondisi COVID-19, protokol kesehatan harus diberlakukan, tentunya di desa juga sama harus memperhatikan mengutamakan penanganan COVID-19 di daerah," terang Adi.
Warga yang terdampak juga harus diperhatikan dan diberikan santunan agar bisa membangun desanya. Menurut Adi, sampai saat ini secara nasional sudah lebih 70% dana desa sudah tersalurkan.
"Hasil evaluasi ada risiko yang harus diperhatikan, misalnya kurang tepat sasaran keterlambatan itu harus jadi perhatian perangkat desa. Agar tidak tumpang tindih dan jangan sampai ada yang tidak dapat," tutupnya. (Tara Wahyu)