Rekonstruksi Kasus Intoleransi di Kampung Mertodranan Solo Tampilkan 77 Adegan

Konten Media Partner
17 September 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus intoleransi digelar sebanyak 77 adegan yang terjadi di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Kamis (17/09/20). Bahkan dari reka ulang kasus tersebut diketahui 5 orang diduga terlibat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus intoleransi digelar sebanyak 77 adegan yang terjadi di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Kamis (17/09/20). Bahkan dari reka ulang kasus tersebut diketahui 5 orang diduga terlibat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
ADVERTISEMENT
SOLO - Rekonstruksi kasus intoleransi digelar sebanyak 77 adegan yang terjadi di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Kamis (17/09/20). Bahkan dari reka ulang kasus tersebut diketahui 5 orang diduga terlibat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito usia rekonstruksi.
ADVERTISEMENT
"Berkas rekonstruksi ini juga akan kita serahkan ke kejaksaan agar diteliti lebih lanjut, ada 77 adegan dalam rekonstruksi tadi," kata Purbo.
Dalam pantauan rekonstruksi di Kampung Mertodranan, RT01/RW 01 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terlihat hadir di lokasi. Sedangkan lima DPO diperankan peran pengganti, di mana mereka ini terlibat dalam kejadian kasus penyerangan acara doa jelang pernikahan putri Habib Umar Assegaf waktu itu.
Dalam pantauan rekonstruksi di Kampung Mertodranan, RT01/RW 01 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terlihat hadir di lokasi, sedangkan lima DPO diperankan peran pengganti
Kejadian kekerasan dan penyerangan berawal dari tiga orang diduga otak aksi ini berkumpul di salah satu masjid. Sepertinya mereka berkoordinasi atas aksi tersebut, sekaligus meminta R yang masuk DPO mencari informasi tentang kegiatan kediaman Habib tersebut.
R ini mencari tahu melalui Ketua RT setempat, namun Ketua RT mengaku tidak tahu sehingga R mengajak Ketua RT mendatangi rumah yang telah berlangsung acara doa.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, R belum sampai ke lokasi justru pamit dan memberitahu kepada pelaku lainnya melalui WhatsApp Group. Dia memastikan jika ada kegiatan ajaran yang dianggapnya menyimpang seperti yang diinformasikan tiga pelaku di masjid. Alhasil dari keterangan delapan tersangka, info dari R inilah membuat para pelaku lainnya datang sekaligus masuk membubarkan acara.
Kejadian kekerasan dan penyerangan berawal dari tiga orang diduga otak aksi ini berkumpul di salah satu masjid. Sepertinya mereka berkoordinasi atas aksi tersebut, sekaligus meminta R yang masuk DPO mencari informasi tentang kegiatan kediaman Habib tersebut
Kepolisian mendapat laporan membuat Kapolresta Solo, Jawa Tengah, Kombes Pol. Andy Rifai datang ke lokasi meminta membubarkan diri. Hanya saja, para pelaku tidak ingin bubar sebelum kegiatan doa ini berhenti.
Selanjutnya, satu persatu kendaraan tamu rumah tersebut keluar lokasi, tapi mobil kedua keluar justru muncul aksi penyerangan dengan menendang.
Tidak berhenti di situ, lemparan batu mengenai kaca mobil yang tembus mengenai korban yang duduk belakang di mobil. Belum lagi, ada 3 orang yang mengendarai dua unit sepeda motor yang tidak lain merupakan korban UA beserta anaknya HU (15) dan HA (57). Bahkan mereka menjadi sasaran amuk massa sehingga jatuh tergeletak di tengah jalan.
Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Cahyo Madriastanto mengatakan rekonstruksi ini bisa menjadi bahan penelitian dari jaksa
Mereka dievakuasi ke rumah sakit oleh aparat kepolisian di lokasi serta polisi berhasil memukul mundur massa. Dua mobil tersisa berhasil dievakuasi dan massa membubarkan diri dari lokasi.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Cahyo Madriastanto mengatakan rekonstruksi ini bisa menjadi bahan penelitian dari jaksa ketika malam hari.
"Untuk JPU nanti dibentuk setelah berkas dinyatakan lengkap. Untuk sidang nanti apakah tetap di PN Solo atau pindah ke PN lain, nanti tergantung pertimbangan," imbuh Cahyo.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Moch. Aminnudin mengatakan hasil rekonstruksi ini juga akan menjadi pertimbangan di pengadilan. Apalagi ada tersangka yang merasa tidak melakukan perbuatan ini sehingga bisa dibuktikan di pengadilan. (Agung Santoso)