Konten Media Partner

Residivis 7 Kali Tindak Kejahatan Kembali Beraksi, Merampas Game Nintendo

Bengawan Newsverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang residivis berinisial UD (tengah) yang pernah menjalani 7 kali hukuman penjara kembali melancarkan aksinya, Rabu kemarin (01/07)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang residivis berinisial UD (tengah) yang pernah menjalani 7 kali hukuman penjara kembali melancarkan aksinya, Rabu kemarin (01/07)

SOLO - Seorang residivis (UD) yang pernah menjalani 7 kali hukuman penjara kembali melancarkan aksinya, Rabu kemarin (01/07). Dalam jumpa pers, Kamis (02/7), Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono menjelaskan bahwa (UD) merampas Nintendo Switch milik seorang anak yang berada di rumahnya, di daerah Bratan RT 05/RW 06 Pajang, Laweyan, Surakarta ketika situasi dalam keadaan sepi.

"Modusnya ketika melakukan pencurian, dia melakukan pengecekan rumah-rumah yang dianggap aman untuk melakukan aksi pencurian. Di mana ketika situasinya cukup sepi dan tidak banyak orang, dia pura-pura berhenti dan motornya rusak, untuk melihat situasi," ungkap AKP Ismanto Yuwono.

"Kemudian ketika melihat ada rumah yang cukup sepi dan hanya terdapat anak saja, dia merasa mampu melakukan perampasan. Dia masuk secara diam-diam serta merampas game Nintendo Switch tersebut lalu dibawa lari dengan menggunakan sepeda motor," tambahnya.

Malangnya, aksi perampasan (UD) diketahui oleh warga sekitar. Dirinya sempat melarikan diri dengan melompat ke sungai, namun warga berhasil menangkapnya dan menghajarnya sampai babak belur

Malangnya, aksi perampasan (UD) diketahui oleh warga sekitar. Dirinya sempat melarikan diri dengan melompat ke sungai, namun warga berhasil menangkapnya dan menghajarnya sampai babak belur.

"Tersangka (UD) ini sudah berkali-kali melakukan aksi kriminal. Ini yang kita amankan tinggal game Nintendo Switch-nya saja. Karena yang lain hanyut ke sungai saat dia hendak melarikan diri," terang Kapolsek Laweyan.

Atas aksinya ini (UD) dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Fernando Fitusia)