Konten Media Partner

RS PKU Muhammadiyah Menangkan Gugatan dari Keluarga Pasien yang Meninggal

4 November 2020 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim LBH RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, Riduan Sihombing mengungkapkan gugatan yang dilayangkan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil
zoom-in-whitePerbesar
Tim LBH RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, Riduan Sihombing mengungkapkan gugatan yang dilayangkan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil
ADVERTISEMENT
KARANGANYAR - Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar memenangkan gugatan yang diajukan oleh keluarga pasien yang meninggal dunia di rumah sakit. Sidang surat perkara perdata Nomor 67/ Pdt.G/2020/ PN Karanganyar digelar pada hari Selasa, 3 November 2020.
ADVERTISEMENT
Tim LBH RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, Riduan Sihombing mengungkapkan gugatan yang dilayangkan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Persidangan juga sudah dilaksanakan sebanyak 14 kali.
"Pertimbangan lain, ditolaknya gugatan dari penggugat lantaran penggugat tidak dapat menguraikan atau menjelaskan perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II," jelas Riduan, Rabu (04/11).
Riduan menguraikan, pengugat tidak dapat menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I yakni RS PKU Muhammadiyah dan tergugat II yakni dr. Septy. Selain itu, pengugat tidak bisa merinci kerugian yang ditimbulkan.
"Itu salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini, karena tidak bisa diuraikan secara rinci jadi perkembangan hakim untuk memutuskan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Riduan juga memaparkan dalam putusan menyatakan penggugat telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Kedua pernyataan penggugat tidak dapat diterima.
"Serta penggugat berada di pihak yang kalah, maka penggugat membayar biaya perkara yang kurang lebih Rp. 800.000," tegasnya.
Sementara itu, untuk kelanjutannya pihak rumah sakit belum memikirkan akan mengajukan pelaporan balik atas kejadian yang menyeret nama rumah sakit tersebut.
"Sampai sekarang belum terpikir sampai sana. Kami belum ada pemikiran, kami memahami adanya kekecewaan kehilangan keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar digugat secara perdata oleh orang tua dari pasien yang meninggal di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar saat menjalani perawatan.
Alasan orang tua itu menggugat, lantaran pihak rumah sakit enggan memberikan keterangan terkait perihal obat yang diberikan kepada anak mereka, hingga akhirnya anaknya meninggal dunia. Sampai saat ini, pihak keluarga belum bisa untuk dihubungi. (Tara Wahyu)
ADVERTISEMENT