Sah, KPU Solo Tetapkan Gibran sebagai Pemenang Pilkada Solo
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Solo menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada di Kota Surakarta. Pasangan tersebut memperoleh kemenangan telak.
ADVERTISEMENT
Pengesahan itu dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada di tingkat kota. Rapat pleno itu digelar di The Sunan Hotel, Rabu, 16 Desember 2020.
"Total perolehan suara Paslon nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa memperoleh 225.451 suara dan paslon nomor urut 02, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo memperoleh suara 35.055," jelas Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti.
Perolehan suara Bagyo-Supardjo cukup kecil, bahkan masih lebih kecil dibanding surat suara yang tidak sah. Surat suara yang tidak sah dalam pemilihan sendiri tercatat 35.476 surat suara.
"KPU sudah menetapkan perolehan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Surat keputusan ini bisa menjadi objek permohonan atau gugatan terkait hsail perhitungannya," tutup Nurul. (Tara Wahyu)
ADVERTISEMENT