Sah, KPU Solo Tetapkan Gibran sebagai Pemenang Pilkada Solo

Konten Media Partner
16 Desember 2020 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Solo menetapkan Paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilkada Solo. Gibran-Teguh memperoleh kemenangan hingga 86,5% dari rivalnya, Bajo yang hanya peroleh 13,5% suara
zoom-in-whitePerbesar
KPU Solo menetapkan Paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilkada Solo. Gibran-Teguh memperoleh kemenangan hingga 86,5% dari rivalnya, Bajo yang hanya peroleh 13,5% suara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada di Kota Surakarta. Pasangan tersebut memperoleh kemenangan telak.
ADVERTISEMENT
Pengesahan itu dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada di tingkat kota. Rapat pleno itu digelar di The Sunan Hotel, Rabu, 16 Desember 2020.
Gibran-Teguh memperoleh kemenangan hingga 86,5 persen dalam pemilihan. Rivalnya, Bagyo Wahyono-FX Supardjo hanya mendapat 13,5 persen dari suara sah dalam pemilihan.
Pengesahan dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada di tingkat kota. Rapat pleno itu digelar di The Sunan Hotel, Rabu, 16 Desember 2020
"Total perolehan suara Paslon nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa memperoleh 225.451 suara dan paslon nomor urut 02, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo memperoleh suara 35.055," jelas Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti.
Perolehan suara Bagyo-Supardjo cukup kecil, bahkan masih lebih kecil dibanding surat suara yang tidak sah. Surat suara yang tidak sah dalam pemilihan sendiri tercatat 35.476 surat suara.
"KPU sudah menetapkan perolehan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Surat keputusan ini bisa menjadi objek permohonan atau gugatan terkait hsail perhitungannya," tutup Nurul. (Tara Wahyu)
ADVERTISEMENT